Jaksa Masuk Sekolah SMPN 1 Siwalan, Edukasi Siswa Kenali Hukum Jauhi Hukuman

Jaksa Masuk Sekolah SMPN 1 Siwalan, Edukasi Siswa Kenali Hukum Jauhi Hukuman

DENGARKAN - Para peserta mendengarkan materi dari narsumber -FOTO -Malikha

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - SMPN 1 Siwalan menjadi salah satu sekolah yang dikunjungi dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program ini tentunya bertujuan untuk mengedukasi siswa tentang mengenali hukum dan bisa menjauhinya.

Program Jaksa Masuk Sekolah Kabupaten Pekalongan ini bertujuan untuk memberikan pengenalan, menambah pengetahuan peserta didik terhadap hukum perundang-undangan sejak dini untuk menciptakan generasi baru taat hukum. Program tersebut merupakan inovasi dan komitmen kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.

Sosialisasi Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk sekolah yang ada di Kabupaten Pekalongan. Adapun salah satu sekolah yang dituju yaitu SMP Negeri 1 Siwalan. Sosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis 28 Maret 2024 yang diikuti oleh kurang lebih 50 peserta didik perwakilan perkelas dari kelas VII, VIII maupun IX. Adapun tema yang diusung oleh Kejaksaan Kabupaten Pekalongan yaitu Kenali Hukum Jauhi Hukuman. 

BACA JUGA:Gerakan Orang Tua Asuh SMPN 1 Sragi kembali memberikan Santunan Anak Yatim

BACA JUGA:Dibuka untuk Masyarakat Umum, Unikal Resmikan UHC

Pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 1 Siwalan berjalan dengan lancar. Dlam sambutannya Kepala SMPN 1 Siwalan Jumadi Mpd berpesan kepada para siswa agar mengikuti dengan baik, pahami apa yang disampaikan oleh narasumber, agar bisa berhati-hati dalam berperilaku dan bertindak. 

"Setelah paham tentang hukum, diharapkan para siswa selalu patuh tata tertib untuk keberhasilan dalam meraih cita-cita," ungkap Jumadi.

Pada kesempatan itu juga hadir Kepala Dinas Kabupaten Pekalongan Bapak Kholid, S.Pi.M.M serta Bapak Ipung, S.Pd sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar Kabupaten Pekalongan. Kepala Dinas memberikan motivasi dan mengarahkan peserta didik untuk menghindari kegiatan-kegiatan diluar sekolah yang kurang bermanfaat.

Selain itu, Materi yang disampaikan oleh Bapak Alexius Brahma Tarigan, S.H.,M.H sebagai Kepala Seksi Intelijen yaitu tentang bagian-bagian hukum. Materi yang disampaikan tentang pengetahuan hukum dan penerapan di sekolah. Setelah mengetahui efek dari tindakan yang dilakukan, para siswa agar selalu berhati-hati. 

Materi berikutnya disampaikan oleh Bapak Eko Hertanto, S.H.M.H selaku Jaksa Fungsional tentang pasal-pasal yang berlaku dalam hukum, terkhusus pasal yang berhubungan dengan anak seusia pelajar. Misalnya ada temennya yang melakuan perundungan, seharus dipisah atau dilaporkan kepada bapak/ibu guru, tetapi kalau hanya dibiarkan saja bahkana didukung perlakuan tersebut, anak tersebut pun kena pasal. Hukuman tidak hanya diberikan pada orang dewasa saja namun usia anak pun bisa kena hukuman dengan besarannya setengah dari orang dewasa.  

BACA JUGA:Guru Kelas VI MI se Kabupaten Pekalongan Ikuti Bimtek Penyusunan Instrumen Asesmen Madrasah

BACA JUGA:Rakerda IGRA Ke 1 Kabupaten Pekalongan, Imam Tobroni: RA di Hati Masyarakat, Gencarkan Program Keagamaan

“Pihak sekolah sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Kabupaten Pekalongan ini, diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut dapat menambah wawasan peserta didik tentang hukum dan mengetahui konsekuensi yang didapat jika berurusan dengan hukum," pungkasnya.(mal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: