Tukang Servis Kulkas Sikat Motor Pelanggannya di Pekalongan, Buron 5 Tahun, Ditangkap Polisi di Sragen

Tukang Servis Kulkas Sikat Motor Pelanggannya di Pekalongan, Buron 5 Tahun, Ditangkap Polisi di Sragen

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dan Resmob Polres Pekalongan tangkap pelaku penggelapan motor di Sragen.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Setelah lima tahun buron, tukang servis kulkas yang sikat motor pelanggannya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bersama tim Resmob Polres Pekalongan

Pelaku Agus Susilo (44), warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Ia ditangkap tim gabungan di Sragen lantaran kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor milik korban Sofyan (38), warga Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, pada tahun 2019 silam.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, dikonfirmasi, Minggu, 8 September 2024, membenarkan bahwa tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Kedungwuni telah berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan yang melakukan aksinya pada Jumat, 15 Agustus 2019.

Disebutkan, pelaku berinisial AS (44), warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Pelaku ditangkap oleh petugas gabungan di wilayah Sragen pada Selasa, 3 September 2024.

"Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dan tim Resmob di Sragen," terang Iptu Warti.

Baca juga:Terdakwa Penggelapan Divonis Bebas, Puluhan Orang Datangi Pengadilan Negeri Pekalongan Tuntut Keadilan

Iptu Warti menjelaskan, peristiwa bermula ketika istri korban bernama Resti (36) membeli satu unit kulkas dari seseorang melalui aplikasi di media sosial pada sekitar pertengahan bulan September 2019. Namun belum ada satu bulan kulkas tersebut rusak, sehingga istri korban menghubungi penjual. 

"Penjual kulkas itu lalu memberikan nomor handphone milik pelaku yang merupakan tukang servis elektronik seperti kulkas," kata dia.

Pelaku yang dihubungi akhirnya mendatangi rumah korban untuk memperbaiki kulkas tersebut. Namun, pada pada pertengahan bulan Oktober 2019, kulkas tersebut rusak lagi.

"Istri korban kembali menghubungi pelaku untuk meminta tolong memperbaiki kulkasnya sehingga bisa digunakan kembali," terang dia.

Pada bulan November 2019, kulkas yang pernah diperbaiki oleh pelaku lagi-lagi rusak dan istri korban menghubungi pelaku kembali. Lalu pelaku datang ke rumah korban pada Jumat sore, 15 November 2019. Pelaku menyampaikan ke korban terdapat komponen yang rusak dan harus diganti.

"Saat mengecek kulkasnya, pelaku mengatakan ada komponen yang sudah rusak dan harus diganti. Dan selanjutnya, pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan untuk membeli komponen tersebut," jelas Iptu Warti.

Korban selanjutnya meminjamkan sepeda motor Scoopy miliknya kepada pelaku untuk membeli komponen tersebut. Namun sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.

"Jadi modus dari pelaku ini berpura-pura meminjam sepeda motor korbannya untuk membeli komponen kulkas yang rusak, namun motor itu dibawa lari pelaku," kata Kasubsi Penmas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: