Pasutri Spesialis Curanmor Ditangkap Polisi di Pekalongan, Diduga Sudah Beraksi di Belasan Lokasi
Sepasang suami istri ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota karena diduga telah mencuri sepeda motor di beberapa lokasi.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Sepasang suami istri (pasutri), berinisial AJ (39) dan I (50), ditangkap Tim Cakra Resmob Polres Pekalongan Kota karena diduga telah mencuri belasan sepeda motor di wilayah Kota Pekalongan dan sekitarnya.
Kedua tersangka ditangkap tak jauh dari rumah kontrakannya di daerah Kraton Kidul, Kelurahan Padukuhankraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, pada Kamis, 26 September 2024.
Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka AJ (sang suami, red) dengan timah panas di bagian kaki karena tersangka berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa belasan unit sepeda motor dan beberapa kunci T.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko menunjukkan barang bukti ungkap kasus curanmor, Rabu, 2 Oktober 2024.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-
Dari belasan unit sepeda motor itu, sembilan unit di antaranya adalah barang bukti pencurian yang dilakukan tersangka di wilayah Kota Pekalongan.
Beberapa sepeda motor diamankan di Mapolres Pekalongan Kota sebagai barang bukti kasus curanmor, Rabu, 2 Oktober 2024.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu, 2 Oktober 2024, mengatakan dalam melakukan aksinya, tersangka menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa dilengkapi kunci pengaman ganda.
"Tersangka menggunakan kunci T untuk mencuri sepeda motor milik korban ketika korban lengah dan motor tersebut tidak diberi kunci pengaman tambahan. Meski sudah dikunci setang, namun tersangka bisa dengan mudah mengambil motor korban menggunakan kunci T karena lubang kunci kontak pada sepeda motor tidak ditutup dengan pengaman tambahan," kata Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Yoyok Agus Waluyo dan Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo.
Salah satunya adalah pencurian sepeda motor Honda Beat Nopol G-6293-TH milik Zaenal Abidin, Jalan Terate Gg 7 No. 32 RT 01 RW 04, Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, pada Jumat, 13 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA:Polres Pekalongan Ungkap 6 Kasus Curanmor dengan 10 Tersangka, Ada Jaringan Subang Dan Indramayu
BACA JUGA:Pelaku Curas Modus Pura-Pura Tertabrak Berhasil Diringkus Tim Resmob Polres Pekalongan Kota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: