Umat Muslim Wajib Tahu! Bolehkah Berhutang Pinjol untuk Umroh atau Haji? Begini Penjelasannya
Umat Muslim Wajib Tahu! Bolehkah Berhutang Pinjol untuk Umroh atau Haji? Begini Penjelasannya-Buya Yahya-Youtube
Bolehkah Berhutang Pinjol untuk Umroh atau Haji?
Terkait hal tersebut, para ulama juga masih berselisih pendapat soal asal dana yang dapat digunakan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh. Apakah berhutang melalui pinjol dapat digunakan untuk pergi haji atau umroh?
Syekh Nawawi Al Bantani dalam kitabnya yang berjudul "Umdatul 'Awwam Syarh Faidhil Malikik 'Allam Fi Manasikil Hajji Wal 'Umrah" menjelaskan bahwa umroh itu disunnahkan bagi umat muslim yang benar-benar mampu secara finansial.
Sedangkan menunaikan ibadah haji diwajibkan bagi setiap umat muslim yang benar-benar mampu secara finansial dan telah mempersiapkan persyaratan yang lainnya.
Nah, menurut beberapa ulama, kategori benar-benar mampu secara finansial untuk membiayai ibadah haji atau umroh itu termasuk sudah tidak memiliki hutang.
Selain itu, juga memiliki ongkos untuk perjalanan, biaya hidup selama di tanah suci dan mampu membiayai keluarga yang ditinggalkan di rumah yang menjadi tanggung jawabnya selama melaksanakan ibadah tersebut.
Dari pernyataan di atas dijelaskan bahwa, umat muslim yang akan menunaikan ibadah haji atau umroh haruslah melunasi semua hutang-hutangnya terlebih dahulu, bukan justru menambah hutang.
BACA JUGA:Kisah Jamaah Gus Iqdam Lunas Hutang 1 M Hanya dalam Waktu 20 Hari, Ternyata Seperti ini Amalannya
BACA JUGA:Pinjol Langsung Lunas! Begini Cara Mengamalkan Bismillah Sebanyak 786 Kali untuk Melunasi Hutang
Beberapa ulama mengatakan bahwa, umat muslim yang ingin menunaikan ibadah haji atau umroh boleh berangkat jika ada rezekinya. Yang mana artinya kalian tidak perlu memaksakan diri untuk berhutang hanya demi agar dapat melaksanakan ibadah haji ataupun umroh.
KH. Buya Yahya selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah juga berpendapat bahwa, sebaiknya dihindari berhutang, terutama berhutang lewat pinjol untuk melaksanakan ibadah haji ataupun umroh.
Beliau mengatakan bahwa, berhutang dengan cara yang halal saja tidak direkomendasikan, apalagi berhutang dengan cara yang haram lewat sistem ribawi (pinjol).
Buya Yahya menganjurkan untuk tidak usah melakukan hal semacam itu (berhutang). Apabila ingin melaksanakan ibadah haji ataupun umroh, sebaiknya dari rezeki yang memang sudah dihadirkan oleh Allah SWT.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

