Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota Gagalkan Peredaran Ganja 3 Kg, 30 Ribu Generasi Muda Terselamatkan
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi bersama Wakapolres dan jajarannya, menunjukkan barang bukti narkoba dalam konferensi pers di aula mapolres setempat, Kamis, 5 Juni 2025.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah hukumnya.
Kali ini, tim Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 3 kilogram, sabu seberat kurang lebih 5 gram, dan puluhan butir psikotropika. Selain itu, menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, dalam konferensi pers di aula mapolres setempat, Kamis, 5 Juni 2025, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
"Berawal dari informasi masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan pendalaman dan kontrol delivery dari wilayah Jakarta Utara hingga kembali ke Kota Pekalongan," ujar AKBP Riki.
BACA JUGA:Paket Psikotropika asal Bali Terungkap, 4 Tersangka Pengedar Narkoba di Kota Pekalongan Ditangkap
Hasilnya, pada 19 Mei 2025, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR (32), warga Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 2 paket besar daun ganja kering dengan berat bruto 3,019 kilogram; 1 paket sabu seberat bruto 5,60 gram; serta psikotropika berupa 20 butir Merlopam dan 2 butir Lorazepam.
"Ini termasuk salah satu penangkapan dengan barang bukti terbesar di jajaran Polres Polda Jawa Tengah," imbuh Kapolres.
Tersangka SR kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota, Iptu Iwan Sujarwadi, menyebut bahwa dengan terungkapnya kasus ini, sebanyak 30 ribu generasi muda yang sudah terpapar narkoba berhasil diselamatkan.
"Kami terus intensif melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peredaran ganja di Kota Pekalongan. Alhamdulillah, berkat informasi yang akurat dan kerja keras tim, pelaku berhasil diamankan," kata Iptu Iwan.
Ia menambahkan bahwa tersangka SR merupakan seorang residivis kasus narkoba. SR pernah divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Batang, dan baru menghirup udara bebas sekitar 5 bulan ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

