Data PKH di Kecamatan Talun masih Sengkarut

Data PKH di Kecamatan Talun masih Sengkarut

*Kades dan Pendamping Desa Saling Tuding
*Korkab PKH Lakukan Investigasi

DATA PKH - Pendamping PKH tengah memperlihatkan data penerima di empat desa wilayah Kecamatan Talun.

TALUN - Permasalahan realisasi Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos di Kecamatan Talun sepertinya belum menemui titik terang. Bahkan, antara kepala desa dengan Pendamping PKH kini terlibat saling tuding.

Sejumlah kades sebelumnya menduga penyaluran PKH di wilayahnya ada yang tidak beres. Hal itu seperti disampaikan Kades Jolotigo, Taruno kepada Radar, Kamis (14/5/2020). Dikatakan, di desanya ada sebanyak 52 penerima bantuan PKH. Dari penerima program tersebut, ada nama penerima bantuan namun tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut dan beberapa kejanggalan lain. "Saya akan mengusut permasalahan ini hingga tuntas untuk memperjuangkan hak warga kami,"tegasnya.

Menurut Taruno, dalam pencairan dana PKH desanya, penerima diharuskan mengumpulkan kartu ATM pada salah satu koordinator desa kemudian dibelanjakan ke warung yang telah ditunjuk. Taruno menduga ada pemotongan dana PKH, termasuk pungutan Rp 15.000 setiap pencairan dana tersebut.

Terpisah, Pendamping PKH wilayah Desa Jolotigo, Rohmiyatun menjelaskan, pihaknya menjadi pendamping PKH di empat desa, yakni Desa Jolotigo, Donowangun, Kalirejo, dan Desa Talun di bawah koordinator Danang sebagai Tim Pendamping PKH.

Dia menyebutkan, adanya penerima PKH di Desa Jolotigo yang belum pernah menerima pencairan adalah karena yang bersangkutan berada di luar kota. Sementara yang bersangkutan selama tiga kali pertemuan tidak hadir, sehingga data absensi yang diinput telah dikirim ke pusat.

"Saya tidak pernah memerintahkan untuk pengumpulan kartu ATM, memang mengarahkan untuk pembelian sembakonya agar mudah pemantauannya," ujarnya.

Rohmiyatun siap bertanggung jawab sesuai dengan aturan hukum jika melanggar aturan. Menurutnya, banyak kepala desa yang mengajukan untuk pengalihan bantuan, pihak kepala desa yang meminta dicoret, namun atas penilaian di lapangan menjadi pertimbangan. "Mungkin pihak kepala desa mempunyai permasalahan secaran politis, namun kami mempunyai pegangan aturan," tandasnya.

Menanggapi silang sengkarut tersebut, Koordinator PKH Kabupaten Pekalongan, Junaedi Abdul Wahid mengatakan, saat ini jajarannya tengah melakukan investigasi, serta akan menelaah kasus tersebut. Pihaknya akan segera mencari data lapangann guna melaporkan ke pihak Dinsos yang akan berlanjut hingga Korwil pengaduan ke pusat jika terbukti adanya pelanggaran dalam menjalankan tugas di lapangan.

"Mekanisme ini akan kami laksanakan secara berjenjang sampai ke pusat. Jika memang terjadi pelanggaran berat, nanti bisa ada pemberhentian kontrak," tegasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: