Pembongkaran Ruko Dipastikakan Sudah Sesuai Aturan

Pembongkaran Ruko Dipastikakan Sudah Sesuai Aturan

*Terkait Rencana Pemdes Kandangserang Dirikan Pertashop
*Kebijakan Diputuskan Melalui Musdes

BERITA ACARA - Kepala Desa Kandangserang, Sucipto, memperlihatkan
berita acara rapat dengan lembaga desa terkait pendirian Pertashop.

KANDANGSERANG - Aktivitas pembongkaran empat ruko di lahan milik desa yang dilakukan Pemerinthan Desa (Pemdes) Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, dipastikan telah sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Di atas lahan tersebut rencananya bakal didirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui kerja sama dengan Pertamina, yakni program Pertashop yang didukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dijelaskan Kepala Desa Kandangserang, Sucipto kepada Radar, Rabu (10/6/2020), bermula dari Pertamina yang menawarkan kerja sama pembangunan lahan usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lahan tanah desa, yakni terminal desa. Selanjutnya, lembaga desa di antaranya BPD, LPMD, RT, RW telah sepakat bekerja sama dengan menempati 4 ruko yang telah mangkrak bertahun-tahun.

Kemudian pihak desa menindak lanjuti dengan mengundang pihak pengelola ruko, yaitu H Umar dan Supriyanto. Keduanya pun telah sepakat mendukung program desa yang jelas resmi sesuai dengan program pemerintah pusat melalui Kemendagri.

"Ada 4 ruko mangkrak lebih dari empat tahun, nah dalam kesempatan itu kami atas nama desa sudah minta izin kepengelola ruko, dan mereka mengizinkan. Kami selaku pemdes sudah menyiapkan ganti rugi buat mereka," ungkapnya.

Sucipto menegaskan, sesuai dengan kesepakatan awal pihak desa membongkar ruko yang berada di atas tanah desa sesuai dengan tahapan musyawarah lembaga desa. "Ruko tersebut tidak ada surat resmi kepemilikan yang sah, bahkan tidak ada kontribusi ke desa selama ini," tandasnya.

Dijelaskan, ruko dengan luas 3x3 meter tersebut bermula dari adanya bantuan pemda kepada Pemdes Kandangserang dalam pembangunan terminal. "Padahal kami sudah menyiapkan kompensasi bangunan kepada H Umar dan Pak Supriyanto, karena mereka juga sudah menyetujui, namun sekarang berbalik," terangnya.

Terkait ketidakpuasan mereka, lanjut Sucipto, hendaknya dapat dibicaran dengan baik. Terlebih, pada dasarnya pemerintah desa telah melakukan tahapan sesuai dengan prosedur sebagai langkah usaha desa yang akan mendapatkan kontribusi untuk desa.

Sementara Brand Manager Sales Pertamina III Tegal, Dimas Aji saat dihubungi membenarkan bahwa Pertashop merupakan usaha resmi dari Pertamina yang merupakan dari program kementrian.

"Di Kabupaten Pekalongan akan ada 4 Pertashop di antaranya di Kandangserang yang merupakan langkah Pertamima memberikan layanan masyarakat agar dapat menikmati pembelian BBM dengan standar harga dan pelayanan sama dengan SPBU," ungkapnya.

Dijelaskan Dimas, pihaknya (Pertamina-red) adalah tamu di mana semua hal kepengurusan lahan dan administrasinya adalah hak pihak desa yang menangani. "Kita sebentar lagi akan kirim barang-barangnya dan segera akan operasional di Kandangserang," tegasnya. (jun/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: