Rela Pindah Domisili Demi Berobat ke RSI Kendal

Rela Pindah Domisili Demi Berobat ke RSI Kendal

PELAYANAN - Fasilitas Poli rawat jalan RSI Muhammadiyah Kendal melayani juga pasien BPJS Kesehatan. -Nur Kholid-

*Warga Minta Aturan Zonasi BPJS Ditinjau Ulang

 

KENDAL - Esa Arung Syuhada, warga Desa Dawungsari, Kecamatan Pegandon rela pindah  tempat tinggal atau domisili ke wilayah Kecamatan Gemuh demi bisa berobat ke RSI Kendal menggunakan BPJS Kesehatan tanpa terganjal aturan sistem zonasi yang berlaku. Mengingat selama ini rujukan rumah sakit yang ia terima justru ke RSUD Soewondo Kendal, padahal jarak paling dekat dengan rumahnya adalah ke RSI Muhammadiyah Kendal.

 

"Selama sistem zonasi ini diterapkan, sampai kapanpun tak bisa milih rumah sakit rujukan yang kita inginkan.

 

“Terpaksa saya pindah domisili tidak lagi di Pegandon. Karena sesuai dengan zonasi rujukan rumah sakitnya ke RSUD, sementara saya ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di RSI Muhammadiyah Kendal sesuai dengan keinginan saya. Sekarang saya memutuskan pindah domisili ke Gemuh agar rujukannya sesuai dengan pilihan saya,” kata Esa Arung Syuhada, Kamis (9/3/2023).

 

Bagi Esa, sistem zonasi dalam pelayanan BPJS Kesehatan justru terlalu menyulitkan dan memberatkan masyarakat. Pasalnya, mereka tidak bisa memilih layanan kesehatan ke rumah sakit yang diinginkannya. Sehingga ia meminta sistem zonasi ini bisa ditinjau ulang agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan layanan kesehatan ini. Selain itu, warga juga bisa kembali memilih layanan kesehatan dan memilih rumah sakit sebagai rujukan.

 

“Dulu-dulu tidak ada batasan zonasi dalam memilih layanan kesehatan dari BPJS, namun sekarang malah terkesan memberatkan dan menyulitkan warga. Mereka yang dekat dengan rumah sakit A misalnya malah mendapat rujukan ke rumah sakit B yang justru lebih jauh,” ungkap Esa.

 

Hal senada disampaikan Eko Heri Widiyanto, warga Desa Botomuluo, Kecamatan Cepiring. Ia mengeluhkan sistem zonasi. Eko berharap, pemerintah bisa meninjau kembali aturan zonasi agar masyarakat penerima jaminan layanan kesehatan BPJS bisa memilih rumah sakit rujukan sesuai keinginannya. "Bebaskan peserta BPJS kesehatan untuk bisa milih sendiri rumah sakit yang diinginkannya. Tanpa adanya aturan zonasi," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: