630-an Koperasi di Kabupaten Pekalongan Bakal Dibekukan, Ternyata Ini Penyebabnya

630-an Koperasi di Kabupaten Pekalongan Bakal Dibekukan, Ternyata Ini Penyebabnya

BATIK - Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Pekalongan, Siti Masruroh saat membuka uji kompetensi batik. -Triyono-

KAJEN - Dari sebanyak 630-an koperasi yang ada di Kabupaten Pekalongan ada sekitar 150-an koperasi yang masih aktif. Sedangkan sisanya dalam pengawasan Dinas Koperasi UKM Kabupaten Pekalongan

Ke-630-an Koperasi tersebut memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) tercatat sampai ke pusat Kementrian Koperasi dan teregister. 

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pekalongan, Siti Masruroh menyampaikan salah satu kewenangan di bidang koperasi itu ada kewenangan di pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten. Adapun beberapa kewenangan Dinas Perindustrian Koperasi UKM yang dimiliki yaitu membina koperasi yang ada di level Kabupaten Pekalongan. 

"Diantaranya kewenangan selain membina, mengesahkan dan membentuk kami juga memiliki kewenangan yaitu diantaranya membubarkan. Membubarkan ini tentunya sama seperti mendirikan, kalau pembubaran itu dilakukan ada bermacam macam alasan biasanya yang sudah tidak aktif,"katanya.

Sudah tidak ada keaktifan pengurus, kemudian kegiatan ekonominya sudah dibekukan beberapa tahun.

Dikatakan, saat pembinaan itu pihaknya meminta supaya yang aktif menjalankan sesuai aturan. Diantaranya ada indikator selama 3 tahun berturut-turut melakukan rapat anggota tahunan. 

"Karena rapat itu adalah tempat tertingginya koperasi, disana dilakukan pertanggungjawaban oleh pengurus kepada para anggotanya dan juga bisa dilihat laporan keuangannya. Nah kalau sudah tiga tahun tidak melakukan rapat anggota berturut-turut maka tidak aktif. Sehingga tugas Dinas melakukan pengawasan," jelasnya. 

Dinas lanjut dia, juga sudah terus berusaha mendampingi, apa permasalahan yang timbul di koperasi. Namun, apabila sudah tidak ada kantor, tidak ada pengurus, nah itu ada proses penghapusan. 

"Kalau itu masih ada anggota maka dilakukan rapat untuk pembubaran, apabila tidak ada maka bisa melalui surat keterangan pemerintah desa, dicek asetnya. Kemudian kita lakukan itu juga ada keterangan dari Kepolisian dan setelah dua tahun baru kita kasihkan SK pembubaran, " imbuhnya. (yon). 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: