Kendal jadi Pemasok PMI Tertinggi Kedua di Jateng

Kendal jadi Pemasok PMI Tertinggi Kedua di Jateng

KUNKER - Bupati Dico M Ganinduto saat menyambut kunker Komisi IX DPR RI dalam rangka pengawasan peran pemda terhadap perlindungan PMI, Rabu (24/5/2023).-red/sef-

*Kasus Minim, Komisi IX DPR Apresiasi Pemkab

KENDAL - Persebaran jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Kendal ternyata cukup tinggi. Tahun ini bahkan ada penempatan PMI asal Kendal sebanyak 5.099 orang, menempatkannya sebagai yang tertinggi kedua di Jawa Tengah.

Hal itu terungkap kunjungan kerja Komisi IX DPR RI melakukan Kunjungan Kerja dalam rangka Pengawasan Peran Pemerintah Daerah terhadap Perlindungan PMI di Kabupaten Kendal, Rabu (24/5/2023), di gedung Ngesti Widhi Kabupaten Kendal.

Rombongan Komisi IX DPR RI yang dipimpin oleh Rahmad Handoyo tersebut disambut langsung oleh Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan jajaran OPD terkait.

Kunjungan ini juga dihadiri Tenaga Ahli Bidang Ketenagakerjaan, Muhammad Rizki Ramadhan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Multanti, Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahaf, BP3MI, Direktur Penempatan Kawasan Amerika dan Pasific, Mukharom, dan Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Rendra Setiawan.

Dalam pemaparannya, Bupati Kendal Ganinduto menyampaikan, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kendal Tahun 2022 tercatat meningkat sebesar 1,84 menjadi 5,694 dari tahun sebelumnya. Angkatan Kerja mencapai 565.936 jiwa dan tingkat partisipasi angkatan kerja mencapai 73,444. Sedangkan tingkat Pengangguran sebanyak 7,344 pada tahun 2022 berdasarkan Survei dari TNP2K dan Kabupaten Kendal dalam angka tahun 2023.

Bupati Dico juga menyampaikan, Kabupaten Kendal merupakan terbanyak nomor 2 Pekerja Migran Indonesia (PMI) se-Jawa Tengah. Adapun jumlah penempatan PMI di luar negeri tahun 2021 sebanyak 2.655, tahun 2022 sebanyak 5.235, dan tahun 2023 sebanyak 5.099. Adapun tujuan penempatan tertinggi, yaitu negara Taiwan sebanyak 1558 PMI, Hongkong 1514 PMI, dan Singapura sebanyak 448 PMI.

"Adapun program strategis dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kendal untuk memberikan perlindungan kepada PMI, meliputi sosialisasi prosedur dan mekanisme penempatan luar negeri bagi masyarakat dan calon pekerja migran Indonesia, dan bekerjasama dengan BP2MI untuk menyelenggarakan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi CPMI, serta melakukan pembinaan dan monitoring secara berkala terhadap Lembaga yang terlibat, baik P3MI maupun BLKLN," tutur Bupati Dico.

Lebih lanjut, Bupati Dico mengatakan, selain itu juga melakukan koordinasi dengan BP3MI dan Kepolisian dalam rangka meminimalisir pemberangkatan PMI non prosedural, dan melakukan pelatihan bagi CPMI sesuai dengan skill dan kompetensi bersama BBPVP Semarang, dan nenempatkan 1 petugas khusus di LTSA Kendal untuk memudahkan layanan administrasi Jaminan Sosial yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Bupati, Kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Kendal, yaitu CPMI masih kesulitan dalam menggunakan proses pendaftaran dan pengajuan dengan melalui sistem SIAP Kerja (sistem Kemnaker) sebagai pengganti Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri, dan Ketidaksesuaian dokumen kependudukan CPMI dengan dokumen pendukung lainnya

Selain itu, Pemkab Kendal juga tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap lembaga Penempatan (P3MI), dikarenakan pengawasan dilakukan pada Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kedala lainnya, yaitu seperti masih tingginya minat CPMI terhadap penempatan pada sektor informal, dan Keterbatasan personil dalam pelayanan dan pelindungan CPMI di LTSA P2TKLN di Kabupaten Kendal, serta tidak terpusatnya pendaftaran peserta program jaminan sosial pada satu cabang," tambah Bupati Dico.

Terkait dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Kendal terhadap pemenuhan pelayanan dan pelindungan CPMI atau PMI terus ditingkatkan, oleh karena itu, Pemkab Kendal mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk penyempurnaan dan penyederhanaan sistem yang digunakan dalam rangka pendaftaran dan pengajuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

"Kami juga memerlukan dasar hukum mengenai biaya penempatan bagi CPMI, khususnya pada negara-negara penempatan yang belum memiliki acuan besaran biaya penempatan, dan  terwujudnya satu data terkait CPMI dan PMI untuk semua program penempatan tenaga kerja di luar negeri," ujar Bupati Kendal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: