BPN Target 50.000 Bidang Lahan di Kabupaten Pekalongan Sertifikat PTSL

BPN Target 50.000 Bidang Lahan di Kabupaten Pekalongan Sertifikat PTSL

PTSL - Tahun 2023 ini, ATR/ BPN Kabupaten Pekalongan menargetkan 50.000 bidang tanah penerbitan sertifikat Program PTSL dipastikan selesai. -Triyono-

KAJEN - Di tahun 2023 ini, ATR/ BPN Kabupaten Pekalongan menargetkan 50.000 bidang tanah penerbitan sertifikat Program PTSL selesai. Hal itu disampaikan Kepala ATR BPN Kabupaten Pekalongan, Imawan Abdul Ghofur, usai Rapat Kerja bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan, di ruang rapat setempat, Selasa (1/08/2023). 

Saat ini, Program PTSL di Kabupaten Pekalongan yang sudah berjalan sebagian besar langsung dibagikan kepada masyarakat pemohon. Pembagian dengan pertimbangan karena sertifikat PTSL sudah diterbitkan dan ada yang diperlukan secara mendesak oleh pemohon. 

"Alhamdulillah PTSL tetap berjalan terus, kita target pengukuran dan pemetaan bidang tanah dari 50.000 sekarang sudah 44.000 tinggal menyisakan 6.000-an bidang yang belum selesai dan ini masih on progres. Mungkin nanti akan ada desa yang menyusul untuk dilakukan pengukuran meskipun jumlahnya tidak banyak,"terangnya.

Diakui, penerbitan sertifikat Program PTSL dilapangan ditemukan berbagai problem, namun tidak semua. Untuk kendala seperti lebih pada kesiapan desa ketika dimasukin Program PTSL kadang kadang membutuhkan koordinasi yang lebih intensif karena didesa juga pekerjaan cukup banyak. 

"Kendalanya sedangkan Program PTSL ini bukan prioritas atau segala macam dan kami juga memahaminya yang seperti itu, " katanya. 

Sedangkan untuk Program PTSL tahun 2023 ini kalau waktu sampai akhir tahun, cuma ada beberapa desa yang selesai dahulu sudah langsung dibagikan. 

"Untuk yang sudah dibagi sekitar 4.000 an. Sertifikat langsung dibagikan untuk merangsang yang lain supaya mendaftar lagi. Selain itu banyak pemohon melalui desa mereka yang minta dibagikan dahulu maka kami layani,"ujarnya.

Disinggung mengenai sertifikatnya double seperti terjadi di luar daerah, ditegaskan Imawan, untuk di Kabupaten Pekalongan sampai sekarang belum terjadi. 

"Di Kabupaten Pekalongan belum ada seperti itu. Kalaupun ada sengketa atau waris maka kami sarankan untuk diselesaikan terlebih dahulu sehingga setelah clear maka bisa diajukan, " imbuhnya. 

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan, Dodiek Prasetya menambahkan sebenarnya melalui program PTSL sangat membantu masyarakat dalam pengajuan pembuatan sertifikat. Sebab banyak di desa desa yang memang masyarakatnya memiliki tanah namun belum bersertifikat. 

"Kalau yang mengenai penerbitan sertifikat double itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau satu keluarga nama dua bisa diajukan untuk dibekukan atau dihapus sehingga tidak timbul masalah dikemudian hari, "pesannya.(yon) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: