Pura-pura Pinjam Motor untuk Antar Pakaian ke Laundri, Dippo Bawa Kabur Sepeda Montor di Bengkel
Ilustrasi penjahat ditangkap polisi.-Tangkapan layar freepik.com-
KAJEN,RADARPEKALONGAN - Lakukan penipuan dengan modus pura-pura pinjam montor untuk antarkan pakaian ke tempat laundri, Defi Kurnianto alias Panjul alias Dippo (29), warga Dukuh Gembong Selatan, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, ditangkap Satuan Resmob Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Kajen di tempat kost di daerah Kendal.
Dari data Radarpekalongan, tersangka diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor Yamaha Vega R tahun 2005 milik korban Adi Sukmajaya (23), warga Desa Gandarum, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Kejadian bermula saat korban pada hari Sabtu, 20 Mei 2023, sekira pukul 10.00 WIB, menuju ke bengkel mengendarai sepeda montor Yamaha Vega R tahun 2005 warna biru kombinasi putih nopol G 2604 MB. Tak lama setelahnya, tiba dua orang. Salah satunya pelaku.
Pelu dengan gayanya yang sok akrab langsung bisa membaur dengan calon korbannya. Setelah itu, pelaku Dippo meninggalkan bengkel tersebut. Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku datang lagi ke bengkel dengan membawa bungkusan berisikan pakaian. Ia lantas meminjam sepeda montor korban dengan alasan akan mengantarkan pakaian itu ke tempat laundri.
Namun hingga bengkel akan tutup sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda montor milik korban. Korban dan temannya lantas mencari sepeda montornya ke beberapa tempat laundri di sekitaran Kota Kajen. Namun, sepeda montornya tak kunjung ditemukan.
Keesokan harinya, pada tangal 21 Mei 2023, sekira pukul 07.00 WIB, korban memosting kejadian yang dialaminya di grup Facebook. Pada hari Jumat, 4 Agustus 2023, sekira pukul 18.00 WIB, korban mendapatkan pesan whattsapp dari seseorang yang memberitahukan jika SPM tersebut ada pada dirinya.
"Orang ini mengatakan jika sepeda montor tersebut diperoleh dari pelaku yang telah meminjam sejumlah uang. Pelaku ternyata menjadikan sepeda montor korban tersebut sebagai jaminan. Saat itu, pelaku mengaku jika itu montor miliknya," terang Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Isnovim, Senin, 21 Agustus 2023.
Atas kejadian itu, korban lantas mendatangi Polsek Kajen dan mengadukan peristiwa yang dialaminya. Setelah itu, petugas melakukan pengecekan noka dan nosin sepeda montor tersebut. Akhirnya diketahui jika montor itu benar milik korban. Kasus itu pun ditangani lebih lanjut oleh penyidik Polsek Kajen.
Baca lagi:Gelapkan Deposito Rp 380 Juta, Pegawai Koperasi di Pekalongan Ditangkap Polisi
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim Resmob Polres Pekalongan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Kajen berhasil mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kendal. Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap di tempat kost di Perumahan Kendal Hijau, Kelurahan Langenharjo, Kecamatan Kendal Kota, Kabupaten Kendal," terang Kasat Reskrim.
Dari hasil keterangan, tersangka juga mengakui pernah melakukan perbuatan serupa pada bulan Mei 2023 di Hotel Redors Jalan Mandurorejo Kajen. Pelaku saat itu berhasil membawa kabur Honda Scoopy Nopol G 2489 NT warna krem.
"Pasal 378 dan atau pasal 372 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: