Masih Ada Pedagang Kaki Lima Membandel, Tetap Berjualan di Alun-alun Pekalongan

Masih Ada Pedagang Kaki Lima Membandel, Tetap Berjualan di Alun-alun Pekalongan

EDUKASI - Tim Gabungan melakukan edukasi kepada para pedagang kaki lima (PK5) yang masih berjualan di Kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan.-Wahyu Hidayat-

KOTA - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol-P3KP) bersama TNI, Polri dan dinas terkait kembali mengedukasi para Pedagang Kaki Lima (PK5) untuk tidak berjualan di kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan.

Hal ini kembali disampiakan petugas usai melaksanakan apel gabungan di Alun-Alun pada Rabu malam (6/9/2023). Para petugas secara intens mengingatkan kepada para pedagang di kawasan tersebut agar tidak meninggalkan lapak maupun berjualan di kawasan Alun-Alun, mengingat di kawasan pusat kota itu akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau.

Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana membenarkan apel gabungan tersebut dilaksanakan dalam rangka melaksanakan kegiatan edukasi terkait penertiban PK5 di Alun-Alun Pekalongan.

"Alhamdulillah kami bisa melaksanakan kegiatan penertiban dengan humanis dan baik, walaupun masih ada 25 persen PK5 yang belum patuh, namun kami tak kenal lelah mengedukasi mereka agar tidak meninggalkan lapak maupun berjualan di Kawasan Alun-Alun," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (7/9/2023).

Menurutnya, secara menyeluruh, para PK5 yang berjualan di titik-titik lokasi yang ada di Kawasan Alun-Alun seperti di depan Hypermart, Pendopo eks Kabupaten, dan sebagainya sudah bisa diedukasi dengan baik dan mereka telah menyadari bahwa kawasan tersebut dilarang untuk berjualan. 

Sejauh ini para PK5 memang sebagian sudah ada yang kooperatif dan ada yang belum. Tapi, secara umum lebih dari 70 persen, mereka sudah paham dan menyadari aturan tersebut. Artinya, mereka yang ditertibkan telah sadar dan sukarela membawa atau memindahkan lapak berjualannya ke lokasi-lokasi yang diizinkan.

"Sebab, bagi mereka yang melanggar dan masih berjualan dan meninggalkan lapaknya, maka terpaksa kami angkut lapaknya dan dibawa ke Kantor Mako Satpol," kata Sriyana.

Sriyana menambahkan, pihaknya juga menyiagakan personel di kawasan Alun-Alun agar kawasan tersebut tidak digunakan untuk berjualan. "Sehingga Alun-Alun kembali berfungsi menjadi Ruang Terbuka Hijau sebagaimana yang diatur dalam Perda Tata Ruang Kota Pekalongan," pungkasnya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: