Terlalu, Pengangguran di Kendal Ini Mencuri Kotak Amal Majid, Dapat 3 Juta untuk Foya-foya di Lokalisasi
DIPERIKSA - Aksi mencuri kotak amal Masjid Baitul Izzah Desa Kebonharjo Patebon yang terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.-Dok. Istimewa-
RADARPEKALONGAN.ID - Aksi Dimas Aldi Santoso alias Gerandong, warga Desa Margosari, Kecamatan Patebon Kendal ini benar-benar tak berakhlak. Bukan hanya mencuri kotak ama masjidl, pelaku juga menghabiskan uangnya untuk foya-foya di Lokalisasi Gambilangu Kaliwungu.
Untungnya aksi mencuri kotak amal Masjid Baitul Izzah Desa Kebonharjo Kecamatan Patebon ini terekam CCTV. Potongan video rekaman ini bahkan sempat beredar dan viral di media sosial. Dalam rekaman, pelaku mencuri kotak amal di malam hari saat masjid sepi. Dua kotak amal ia amankan dengan membungkusnya pakai sarung lalu dinaikkan di motor yang ia gunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.
Atas dasar rekaman CCTV ini, Polisi pun tak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku. Tersangka ditangkap Unit Reksrim Polsek Patebon saat sedang menghamburkan uang hasil pencurian di sebuah tempat karaoke di Lokalisasi Gambilangu. Ia berdalih mencuri kotak amal masjid karena kepepet butuh uang pasca terkena PHK dari tempatnya bekerja.
Saat diperiksa petugas di Mapolsek Patebon, Gerandong mengaku melakukan aksi mencuri kotak amal Masjid Baitul Izzah sebanyak dua kotak itu sendirian . Aksinya dilakukan dengan menggunakan sepeda motor yang ia pinjam, dan masuk ke dalam masjid saat kondisi sepi.
Kotak amal hasil curian itu selanjutnya ia bawa ke sebuah bangunan kosong bekas warung makan di pinggir jalan raya. Hanya bermodalkan batu, ia pun berhasil membongkarnya. Hasilnya, ia berhasil mendapatkan uang Rp 3 juta dari dua kotak amal, lalu memakainya untuk berfoya-foya.
“Saya setelah berhasil mengambil kotak amal saya naikkan seped amotor dan kotaknya diselimuti sarung agar tidak kelihatan, kemudian saya bongkar di bekas rumah makan pakai batu langsung saya tinggal pergi,”. tutur Dimas aldi santoso alias Gerandong di Mapolsek Patebon, Rabu( 20/9/2023).
Ditangkap Kurang dari 24 Jam Usai Mencuri Kotak Amal Masjid
Sementara Kapolsek Patebon, Iptu Kusfitono menjelaskan, polisi berhasil mengamankan pelaku yang mencuri kotak amal masjid kurang dari 1 x 24 jam usai kejadian. Pelaku tidak berkutik saat petugas menangkapnya di dalam kamar karaoke , dan tersangka kemudian digelandang ke Polsek Patebon untuk dimintai keterangan.
Adapun barang bukti dua kotak amal yang sudah dirusak, serta sarung diamankan petugas. Menurut Kapolsek, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Patebon. Sementara uang yang diambil dari kotak amal habis untuk makan, mabok, dan dan karaokean di LOkalisasi Gambilangu kaliwungu Kendal. (sef)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: