Resmob Polres Pekalongan Ungkap Komplotan Curanmor Si Bro, Beraksi di Wilayah Pegunungan, 6 Motor Diamankan
Resmob Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Kandangserang ungkap kasus curanmor.-Hadi Waluyo-
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP jo 56 KUHP. Ditambahkan, dari hasil pengembangan ada tiga TKP di wilayah Kabupaten Pekalongan dan dua TKP di Kabupaten Pemalang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: