Awas, Menyalahgunakan Barang Milik Daerah Merupakan Bentuk Tindakan Korupsi

Awas, Menyalahgunakan Barang Milik Daerah Merupakan Bentuk Tindakan Korupsi

Pj Bupati Batang saat membuka sosialisasi sosialisasi penggunaan Barang Milik Daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat, Kamis 19 Oktober 2023.--

Batang - Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Barang Milik Daerah (BMD), Pemerintah Kabupaten Batang melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) memberikan sosialisasi penggunaan fasilitas kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat, Kamis 19 Oktober 2023.

Selain sosialisasi, pada kegiatan yang dipimpin langsung oleh Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki itu juga dilakukan penanganan pakta integritas untuk menjaga dan merawat BMD.

Pj Bupati dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi yang digelar tersebut merupakan tindak lanjut dari Pedoman Penilaian Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center   For   Prevention (MCP) tahun 2023 yang telah diterbitkan KPK. 

"Salah satu sub indikator yang ditekankan dalam pedoman tersebut adalah pencegahan penyalahgunaan BMD. Sehingga penandatanganan pakta integritas oleh pejabat struktural dari eselon II sampai dengan eselon IV dan sosialisasi ini merupakan hal yang sangat penting,” kata Lani Dwi Rejeki dalam sambutannya ada acara yang di gelar di aula kantor bupati itu.

BACA JUGA:Batang Ditetapkan jadi Kota Kreatif oleh Kemenparekraf

BACA JUGA:Sempat Tertunda, Akhirnya 7 PPPK Rekrutmen 2022 di Batang Resmi Dilantik dan Terima SK

Dijelaskan, dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan semua pejabat di lingkungan Pemka Batang mengetahui hak dan kewajiban terkait BMD sebagai fasilitas yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas. 

Hal ini juga sejalan dengan asas transparansi dan akuntabilitas yang harus diemban oleh setiap ASN dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya.

"Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya harapkan para ASN di lingkungan Pemkab Batang dapat memahami pentingnya menjaga dan memanfaatkan BMD dengan baik, serta memperhatikan aspek-aspek legalitas dan keamanannya," tegasnya.

Ditambahkan, seluruh ASN harus memahami bahwa segala bentuk penyalahgunaan BMD merupakan bentuk tindakan korupsi yang tidak dapat dibiarkan. 

BACA JUGA:Batang Aman dari Gagal Panen Padi, Petani Mampu Siasati Kemarau Panjang

"Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama menghindarkan diri kita dari tindakan tersebut dengan cara memahami dalam melaksanakan tugas, serta memperhatikan hak dan kewajiban dalam penggunaan Barang Milik Daerah," tandas Lani Dwi Rejeki.

Sementara itu, Kepala BPKPAD Batang Sri Purwaningsih menambahkan, maksud dengan adanya sosialisasi agar ASN bisa mengerti tanggung jawab masing-masing dalam membawa atau bertanggungjawab apa yang sudah dia pegang. 

"Jangan sampai BMD disalahgunakan. Dan diharapkan sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan kerja yang amanah, profesional, serta mampu melayani masyarakat secara baik dan transparan," pungkas Sri Purwaningsih. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: