Boleh atau Tidak Menyebutkan 2 Harga Saat Jual Beli? Ini Dia Hukum Jual Beli dengan Menyebutkan 2 Harga Menuru

Boleh atau Tidak Menyebutkan 2 Harga Saat Jual Beli? Ini Dia Hukum Jual Beli dengan Menyebutkan 2 Harga Menuru

Ini dia hukum jual beli menyebutkan 2 harga menurut Buya Yahya Yang perlu kalian tahu--

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Pada artikel kali ini akan dibahas hukum jual beli menyebutkan 2 harga menurut Buya Yahya, yang perlu kalian tahu. 

Jual beli menjadi aktifitas yang sangat biasa dilakukan, dan setiap harinya banyak sekali orang yang melakukan transaksi jual beli. Dan Allah pun menyeru kepada nabi Muhammad, dengan QS. Al-Baqarah ayat 275 sebagai landasan umat islam melakukan jual beli. 

Tidak heran jual beli sangatlah lekat dengan hubungan manusia. Dengan adanya transaksi jual beli, maka akan terjadi juga interaksi antar manusia baik itu yang dikenal ataupun tidak dikenal. 

Jual beli biasanya menggunakan alat transaksi berupa uang tunai atau debit. Yang dimana uang ini digunakan sebagai modal dalam menjalankan adanya bisnis yang dijalani, agar terjadi pertukaran antara penjual dan pembeli. 

Nah, biasanya penjual akan menawarkan harga yang baik untuk pembeli. Apa jadinya jika jual beli itu menyebutkan 2 harga tanpa adanya pengesahan harga yang pasti? Apa hukum jual beli dengan menyebut 2 harga menurut Buya Yahya? Apa kah boleh atau tidak? 

BACA JUGA :Penghalang Pintu Rezeki yang Membuat Pendapatanmu Seret? Lakukan Amalan Buya Yahya untuk Menghentikannya

BACA JUGA :Buya Yahya Bongkar Kunci Sukses Menghadapi Ujian saat Berbisnis, Apa Saja yang Dilakukan?

Buya menyampaikan  jual beli dengan adanya 2 harga itu diperbolehkan. Beliau mencontohkan 2 transaksi antara benar dan salah untuk dilakukan.

Untuk contoh A, ada penjual yang menawarkan barang dengan harga 50 juta yang dibayar secara kontan dan 60 juta kredit selama 2 tahun. 

Lalu pembeli memberikan jawaban akan memilih dengan kontan atau dengan membayar 50 juta, dan sampai berjalannya waktu jual beli berjalan lebih lancar.

Namun ada pula jual beli dengan 2 harga tidak diperbolehkan untuk dilakukan, lalu bagaimana caranya? 

Buya memberikan contoh B, ada seorang yang menawarkan barang dengan harga 100 juta secara kontan, dan 150 juta secara kredit selama 2 tahun. Lalu pembeli langsung meng iya kan penawaran penjual.

Tanpa adanya keputusan yang diambil oleh pembeli, dan alhasil setelah jatuh tempo untuk pelunasan, pembeli enggan untuk membayar secara kredit dan lebih memilih 100 juta.

Ini menandakan bahwa jual beli pun akan mengalami perselisihan, karena kurang adanya informasi yang jelas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://youtu.be/pjcidhi5qp0?si=pjbblfkiryrsopab