Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Mamah Dedeh yang Menjawab Keresahan Ibu-ibu!
Apakah mencicipi makanan membatalkan puasa--freepik.com
RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID – Keharusan untuk menyiapkan makanan di bulan Ramadan sering kali membuat ibu-ibu resah apakah mencicipi makanan membatalkan puasa atau tidak.
Puasa dimaknai sebagai ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Ini termasuk menahan diri dari makan, minum, nafsu seksual, dan kemaksiatan.
Berdasarkan definisi tersebut, sudah jelas bahwa makan dan minum merupakan hal yang diharamkan saat seseorang menjalankan puasa.
Allah subhanahu wata’ala menegaskan hukum makan dan minum saat puasai ini pada Quran Surat Al-Baqarah ayat 87 yang memiliki arti, “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."
Lantas, bagaimana dengan merasakan makanan? Ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi umat Muslim, terutama para ibu yang sering kali tidak bisa melepaskan aktivitasnya untuk memasak, entah untuk sajian berbuka puasa, berjualan, dan lainnya.
Menjawab pertanyaan ini, Mamah Dedeh melalui program Siraman Qolbu mengungkapkan apakah mencicipi makanan membatalkan puasa.
Menurut pendapatnya yang didasarkan pada penafsiran ulama, Mamah Dedeh menjabarkan dua hukum terkait apakah mencicipi makanan membatalkan puasa ini.
BACA JUGA Pantau Lewat Medsos! Ini 5 Tanda Red Flag Pasangan Berdasarkan Aktivitas Media Sosial Mereka
“Ulama pertama mengatakan batal. Kenapa? Terasa asin, manis, pahit, titik.” Begitu ungkapnya.
Mamah Dedeh kemudian melanjutkan jawabannya, “Ulama kedua mengatakan tidak batal, cuma makruh.”
Perihal kemakruhan mencicipi masakan ini, Mamah Dedeh menganalogikan makruh seperti saat kita mencuci baju putih dengan air yang keruh. Ketika kering, baju tersebut tidak lagi putih, tetapi berubah menjadi butek (keruh atau kecokelatan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: