Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan Sarankan Rokok Elektronik Masuk Perda KTR

Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan Sarankan Rokok Elektronik Masuk Perda KTR

Juru bicara Fraksi PAN Ahmad Muzaki saat menyampaikan pandangan umum Fraksi PAN terhadap 3 Raperda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Pekalongan sarankan rokok elektronik masuk Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Usulan itu disampaikan Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan saat menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Raperda, yaitu Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Penetapan Desa, dan Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. 

Penyampaian pandangan umum itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu, 20 Maret 2024. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun didampingi Wakil Ketua DPRD Sumar Rosul dan Mirza Kholik. Hadir dalam rapat paripurna ini anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, perwakilan Forkompinda, dan OPD.

Juru bicara Fraksi PAN Kabupaten Pekalongan, Achmad Muzaki, menyampaikan, dalam Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka pemerintahan kabupaten sebagai bagian dari pemerintahan daerah mempunyai kewajiban untuk menentapkan Kawasan Tanpa Rokok di daerahnya. 

Hal yang sama termuat pula dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan. Lebih lanjut, dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/1/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, disebutkan bahwa KTR diatur dalam Perda.

Baca juga:Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan Beri Catatan 3 Raperda, Ini Saran dan Masukannya

"Namun demikian Fraksi PAN dalam Pandangan Umum ini akan menyampaikan beberapa hal yang mestinya kami sampaikan," ujar dia.

Disampaikan, isi substansi yang ada di atas, merupakan substansi wajib yang harus minimal dimuat dalam Perda KTR. Sehingga diperbolehkan mengatur hal lain selain apa yang minimal harus diatur. "Saran Kami, kemudian yang seharusnya diatur dalam Perda KTR adalah berkenaan dengan Rokok Elektronik," tandasnya. 

Rokok elektronik, kata dia, memang bukan termasuk kedalam kategori rokok dalam Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, dihisap, dan/atau dihirup termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintesisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.

Akan tetapi yang perlu digarisbawahi adalah rokok elektronik merupakan sebuah perangkat nikotin yang dapat menghasilkan aerosol (biasa disebut uap, uap dimaksud yang kemudian mejadi asap) yang berasal dari pemanasan propilen glikol atau gliserol, nikotin, dan zat penyedap.

Sehingga semestinya dalam Perda KTR, penggunaan definisi rokok dilengkapi dengan definisi rokok elektronik. Hal ini dikarenakan rokok elektronik juga mengandung zat yang berbahaya serta menghasilkan uap yang juga berbahaya apabila udaranya dihirup oleh orang lain.

Baca lagi:Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan Soroti Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Terkait Raperda Penetapan Desa, Fraksi PAN menyampaikan, penetapan desa menjadi sangat penting untuk perioritas pemerintah daerah karena jika penetapan batas wilayah tidak jelas, selain menghambat proses pembangunan di desa, juga bisa berpotensi konflik antar warga terkait batas wilayah. 

"Keberadaan desa perlu dilindungi dan diberdayakan supaya menjadi maju, mandiri, demokrasi dan sejahtera, sehingga pemerintah dapat memberikan akses kemudahan terhadap desa-desa tersebut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: