Jaga Legalitas Pengelolaan Zakat dan Infaq di Masjid, Baznas Rangkul DMI Bentuk UPZ
Baznas bekerja sama dengan Kantor Kemenag dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Batang berinisiatif untuk mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap masjid.--
Peran UPZ
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) memiliki peran yang krusial dalam pengelolaan dana zakat. Berikut adalah beberapa peran penting UPZ:
1. Penghimpunan Dana Zakat
UPZ bertugas mengumpulkan zakat dari muzakki (pemberi zakat). Ini melibatkan pendekatan yang transparan dan profesional untuk memastikan dana terkumpul dengan baik.
2. Pendistribusian Zakat
Setelah dana zakat terkumpul, UPZ bertanggung jawab untuk mendistribusikannya kepada mustahiq (penerima zakat) sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hal ini memastikan bahwa zakat sampai kepada yang berhak dan membutuhkan.
3. Pelaporan dan Evaluasi
UPZ harus melakukan pelaporan secara resmi dan teratur tentang pengumpulan dan pengelolaan dana zakat. Evaluasi kinerja juga penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat.
4. Sosialisasi dan Edukasi
UPZ perlu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya zakat dan bagaimana menghitungnya. Sosialisasi ini membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi muzakki dalam membayar zakat.
5. Kerjasama dengan Lembaga Terkait
UPZ bekerja sama dengan BAZNAS dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan koordinasi yang baik dalam pengelolaan zakat¹.
Dengan peran yang jelas ini, UPZ berkontribusi pada keberhasilan pengelolaan zakat dan memastikan dana tersebut digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan umat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: