Jaga Legalitas Pengelolaan Zakat dan Infaq di Masjid, Baznas Rangkul DMI Bentuk UPZ

Jaga Legalitas Pengelolaan Zakat dan Infaq di Masjid, Baznas Rangkul DMI Bentuk UPZ

Baznas bekerja sama dengan Kantor Kemenag dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Batang berinisiatif untuk mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap masjid.--

Peran UPZ

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) memiliki peran yang krusial dalam pengelolaan dana zakat. Berikut adalah beberapa peran penting UPZ:

1. Penghimpunan Dana Zakat 

UPZ bertugas mengumpulkan zakat dari muzakki (pemberi zakat). Ini melibatkan pendekatan yang transparan dan profesional untuk memastikan dana terkumpul dengan baik.

2. Pendistribusian Zakat

Setelah dana zakat terkumpul, UPZ bertanggung jawab untuk mendistribusikannya kepada mustahiq (penerima zakat) sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hal ini memastikan bahwa zakat sampai kepada yang berhak dan membutuhkan.

3. Pelaporan dan Evaluasi

UPZ harus melakukan pelaporan secara resmi dan teratur tentang pengumpulan dan pengelolaan dana zakat. Evaluasi kinerja juga penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat.

4. Sosialisasi dan Edukasi

UPZ perlu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya zakat dan bagaimana menghitungnya. Sosialisasi ini membantu meningkatkan kesadaran dan partisipasi muzakki dalam membayar zakat.

5. Kerjasama dengan Lembaga Terkait 

UPZ bekerja sama dengan BAZNAS dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan koordinasi yang baik dalam pengelolaan zakat¹.

Dengan peran yang jelas ini, UPZ berkontribusi pada keberhasilan pengelolaan zakat dan memastikan dana tersebut digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan umat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: