Jaga Legalitas Pengelolaan Zakat dan Infaq di Masjid, Baznas Rangkul DMI Bentuk UPZ

Jaga Legalitas Pengelolaan Zakat dan Infaq di Masjid, Baznas Rangkul DMI Bentuk UPZ

Baznas bekerja sama dengan Kantor Kemenag dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Batang berinisiatif untuk mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap masjid.--

Batang - Untuk umat Islam, mengeluarkan zakat dan infak merupakan praktik rutin yang dilakukan untuk mendapatkan keridhoan Allah Ta'ala. Karena itulah, memverifikasi aspek legal dari praktik ini juga penting untuk mempertahankan kepercayaan umat.

 

Atas dasar itulah, Baznas bekerja sama dengan Kantor Kemenag dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Batang berinisiatif untuk mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap masjid.

Slamet Siswadi, Wakil Ketua Baznas Batang bidang Keuangan dan Pelaporan, menekankan pentingnya legalitas dalam pengumpulan dana zakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul di masjid harus terverifikasi secara hukum dengan pembentukan UPZ. Baznas adalah lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menjamin legalitasnya," ucapnya, setelah sosialisasi pembentukan UPZ di Aula PLHUT Kemenag Batang, pada hari Rabu (5/6/2024).

 

Di sisi lain, Saefudin Zuhri, Ketua DMI Batang, menyatakan bahwa pembentukan UPZ di setiap masjid bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana umat secara tepat. Namun, karena masih ada pengurus masjid yang belum memahami UPZ, sosialisasi menjadi sangat penting.

"Ada kesalahpahaman bahwa UPZ akan menghilangkan otonomi masjid dalam mengelola dana umat. Padahal, tujuan utamanya adalah untuk memastikan transparansi dan pelaporan dana secara resmi," terangnya.

 

Keuntungan lainnya adalah transparansi ini akan menunjukkan potensi ekonomi umat Indonesia yang sangat besar.

"Sosialisasi saat ini baru sampai pada perwakilan takmir masjid, dan akan terus diperluas hingga ke tingkat kecamatan," tambahnya.

 

Sebagai langkah awal, Masjid Agung Darul Muttaqin bersiap menjadi model UPZ. Beberapa masjid di wilayah Gringsing dan Warungasem telah mengajukan permohonan SK.

"Dengan adanya dua masjid per kecamatan, kita bisa memastikan partisipasi setidaknya 30 masjid, ditambah 20 masjid lain yang telah mendaftar," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: