Antisipasi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Kabupaten Pekalongan Beri Penerangan Hukum Kepada Kades

Antisipasi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Kabupaten Pekalongan Beri Penerangan Hukum Kepada Kades

Perwakilan kades peserta FGD foto bersama dengan Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari dan narasumber FGD pengelolaan dana desa.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.CO.ID - Guna meningkatkan kualitas aparatur negara dalam pengelolaan dana desa agar tak terjadi penyimpangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan memberikan arahan kepada kepala desa (kades) di Kota Santri. 

Puluhan perwakilan kepala desa dapat penerangan hukum melalui Forum Group Discussion (FGD) dengan Tema "Peningkatan Kualitas Aparatur Negara dalam Pengelolaan Dana Desa di Wilayah Kabupaten Pekalongan". FGD dilaksanakan di Aula Kejari Kabupaten Pekalongan, Selasa, 16 Juli 2024.

FGD dibuka oleh Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari. Narasumber dalam FGD ini diantaranya, Inspektur Daerah Kabupaten Pekalongan Ali Reza, Kepala Dinas PMD Kabupaten Pekalongan Agus Dwi Nugroho, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko, Kasi Pidsus Mustofa dan Kasi Datun Taufan Maulana. 

Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari menyampaikan, FGD ini merupakan salah satu rangkaian HBA ke-64. Dengan kegiatan itu, diharapkan menjadi momentum untuk menggali pemahaman yang lebih dalam, berbagi pengetahuan, serta merumuskan langkah-langkah strategis yang akan mendukung kemajuan pengelolaan dana desa di Kabupaten Pekalongan.

Baca juga:Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Ini Capaian Kinerja Kejari Kabupaten Pekalongan

Menurutnya, FGD mengusung tema tersebut dalam rangka akselerasi Kejaksaan untuk mewujudkan penegakkan modern menuju Indonesia Emas. Hal ini dapat dimulai dari desa, karena desa merupakan organisasi paling dekat dengan masyarakat.

"Dana desa merupakan kesempatan emas bagi seluruh desa di Indonesia untuk memulai pembangunan desa, meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa dan mewujudkan desa mandiri," tandas dia.

Dalam FGD itu, Inspektur Daerah Kabupaten Pekalongan Ali Reza menyampaikan materi peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan dana desa. Dalam materinya, Ali Reza memaparkan rincian penggunaan dana desa, prioritas penggunaan dana desa, hingga mekanisme pencairan dana desa.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko menyampaikan materi program peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, bentuk potensi penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa ada dua jenis. 

Pertama, kata dia, kealpaan. Yakni berupa kelemahan dalam administrasi keuangan, penyusunan spesifikasi pekerjaan, terjadi kesalahan perencanaan, kesalahan estimasi biaya, dan terjadi kesalahan dalam penyusunan laporan.

Kedua, lanjut dia, kesengajaan. Yakni berupa duplikasi anggaran, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat, membuat perjalanan dinas fiktif, pengelembungan pembayaran honorarium perangkat desa, pengelembungan pembayaran alat tulis kantor, dan membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan Mustofa, menyampaikan materi program jaga desa. Disebutkan, implementasi dan upaya pencegahan penyimpangan dana desa dilihat dari tata cara pengelolaan dan pertangungjawaban anggaran. Ia menyebut keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. 

"Pengelolaan keuangan desa ini dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: