Jangan Bodoh! Kenali Pinjol Ilegal, Inilah Ciri-Cirinya!
Jangan Bodoh! Kenali Pinjol Ilegal, Inilah Ciri-Cirinya!-freepik.com-
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Di tengah kemudahan teknologi finansial, pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu opsi tercepat saat seseorang butuh dana mendesak.
Hanya lewat smartphone dan dalam hitungan menit, uang bisa langsung masuk ke rekening. Tapi di balik kemudahan itu, banyak orang terjebak oleh pinjol ilegal yang justru merugikan secara finansial, psikologis, dan sosial.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang tidak bisa membedakan antara pinjol legal dan ilegal. Padahal, mengenali ciri-ciri pinjol ilegal adalah langkah awal untuk melindungi diri dan keluarga dari jebakan utang yang mencekik.
Maka dari itu, jangan bodoh! Yuk, kenali ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini sebelum kalian menyesal.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank Mandiri untuk Karyawan: Panduan Lengkap 2025
BACA JUGA:Begini Cara Dapat Pinjaman Resmi di Aplikasi DANA Tanpa KTP dan Slik OJK yang Bisa Kamu Coba
1. Tidak Terdaftar di OJK
Ciri paling jelas dari pinjol ilegal adalah tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan pinjaman yang legal harus terdaftar dan diawasi oleh OJK agar semua aktivitasnya transparan dan mengikuti hukum yang berlaku.
Cara cek-nya gampang:
- Kunjungi situs resmi OJK di [ojk.go.id](https://www.ojk.go.id)
- Cek daftar pinjol legal terbaru
- Atau hubungi layanan OJK 157
Kalau nama aplikasinya tidak ada di daftar OJK, langsung coret!
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank Mandiri 2025: Adakah update terbaru?
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank Mandiri: Bagaimana Syarat dan Simulasi Cicilannya? Yuk Simak!
2. Bunga dan Denda Tidak Masuk Akal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
