Jangan Bodoh! Kenali Pinjol Ilegal, Inilah Ciri-Cirinya!
Jangan Bodoh! Kenali Pinjol Ilegal, Inilah Ciri-Cirinya!-freepik.com-
Pinjol ilegal seringkali mengenakan bunga harian yang tinggi, bisa mencapai 1-4% per hari. Bayangkan jika kalian pinjam Rp1 juta, dalam 30 hari bisa menjadi lebih dari Rp2 juta!
Tak hanya itu, mereka juga menambahkan denda keterlambatan yang tak masuk akal, bahkan tanpa penjelasan yang transparan. Ini berbeda dengan pinjol legal yang wajib menjelaskan seluruh biaya sejak awal secara rinci.
3. Proses Cepat Tanpa Verifikasi Serius
Pinjol ilegal biasanya hanya meminta KTP dan nomor rekening, bahkan tanpa mengecek kemampuan finansial atau histori kredit. Dalam waktu kurang dari 10 menit, dana bisa cair—tanpa ada proses screening yang benar.
Sekilas memang terlihat praktis, tapi justru di sinilah bahayanya. Karena mereka bisa menyalahgunakan data, memberikan utang dengan mudah, lalu menjerat korban dengan bunga dan intimidasi.
BACA JUGA:Memahami Perundungan Seksual di Lingkungan Medis: Sebuah Tinjauan Psikologis terhadap Pelaku
BACA JUGA:Ini Rekomendasi Lulur Mandi yang Ampuh Mencerahkan Kulit di Indomaret, Mulai 20 Ribuan Aja!
4. Minta Akses ke Semua Data di Ponsel
Salah satu tanda paling mencurigakan adalah saat aplikasi pinjol meminta akses ke:
- Kontak
- Lokasi
- Galeri foto
- Riwayat panggilan
- Kamera
Tujuannya? Untuk mengintimidasi dan mempermalukan jika kalian telat bayar. Banyak kasus di mana pinjol ilegal menyebarkan pesan penagihan ke semua kontak nasabah, termasuk keluarga, teman, hingga atasan di tempat kerja.
Pinjol legal yang terdaftar di OJK dilarang mengakses data pribadi di luar kebutuhan layanan.
5. Penagihan Kasar dan Mengancam
Berbeda dengan bank atau pinjol resmi yang punya prosedur penagihan yang manusiawi, pinjol ilegal sering melakukan penagihan dengan:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
