Jangan Bodoh! Kenali Pinjol Ilegal, Inilah Ciri-Cirinya!
Jangan Bodoh! Kenali Pinjol Ilegal, Inilah Ciri-Cirinya!-freepik.com-
- Teror lewat telepon dan WhatsApp
- Ancaman menyebarkan data pribadi
- Menyebar fitnah atau pesan kasar ke kontak kita
- Menggunakan jasa debt collector tak resmi
Cara penagihan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga bisa merusak mental dan reputasi korban.
BACA JUGA:Apa Aja Sih Syarat Pinjaman Bank Mandiri Untuk Karyawan? Yuk Simak!
BACA JUGA:Peserta Didik MTs NU Tirto Raih Prestasi di Ajang MTQ Pelajar Tingkat Kecamatan
6. Tidak Punya Kantor atau Identitas Resmi
Coba cek siapa di balik aplikasi tersebut:
- Apakah ada alamat kantor yang jelas?
- Ada layanan konsumen resmi?
- Siapa nama perusahaan pengelolanya?
Jika tidak jelas, alamat tidak bisa diverifikasi, dan kontak layanan hanya berupa nomor WhatsApp tanpa email profesional—itu indikasi kuat pinjol ilegal.
7. Sulit Dihubungi Saat Ada Masalah
Saat kalian mengajukan pertanyaan atau mengeluhkan masalah, pinjol ilegal tidak punya layanan pelanggan yang responsif. Mereka bahkan bisa menghilang atau memblokir komunikasi.
Sebaliknya, pinjol legal memiliki call center, email resmi, bahkan akun media sosial yang aktif untuk menanggapi keluhan pengguna.
BACA JUGA:Razia Warung di Sragi Pekalongan, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
