Miris! Kakek 72 Tahun Curi Motor, Aksinya Terekam CCTV
Tim Satreskrim Polres Pekalongan ungkap kasus curanmor, salah satunya dengan TKP di Talun.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Satreskrim Polres Pekalongan berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan.
Mirisnya, salah satu pelaku merupakan seorang kakek yang sudah berusia 72 tahun asal Desa Sawangan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan berinisial R.
Aksi pencurian motor itu terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di Dukuh Wonorejo, Desa Kalirejo, Kecamatan Talun.
Korban bernama Muhammad Burhanuddin (24), warga Dukuh Wonorejo. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talun pada Rabu pagi, 13 Agustus 2025.
Baca juga:Bandos Kayugeritan Ditangkap Polisi, Jual Ribuan Butir Pil Koplo
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernopol G 4786 AKB yang sebelumnya diparkir di samping rumahnya.
Kejadian bermula ketika ayah korban, Nasikhin (63), memarkir sepeda motor usai pulang beraktivitas. Karena terburu-buru hendak melaksanakan salat Mahgrib, ia lupa mencabut kunci motor.
Usai salat, motor tersebut sudah raib. Dari rekaman CCTV yang dipasang di sekitar rumah, terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut.
Video rekaman CCTV kemudian diunggah ke media sosial, hingga identitas pelaku diketahui sebagai R (72), warga Desa Sawangan, Kecamatan Doro.
Kakek ini beraksi bersama temannya, S (34), warga Desa Karangdadap. Keduanya kemudian diamankan aparat kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya STNK, BPKB, kunci serep, pakaian yang digunakan pelaku, hingga satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berikut dokumennya.
Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, Rabu, 20 Agustus 2025, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Benar, pada Rabu, 13 Agustus 2025, Unit IV Satreskrim berhasil mengamankan dua tersangka kasus curanmor. Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan rekaman CCTV. Saat ini mereka sedang menjalani proses hukum di Polres Pekalongan,” ujar Warsito.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 huruf e dan ke-4 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

