Dua Gank Pemuda Terlibat Tawuran hingga Sebabkan Satu Korban Tewas, 14 Orang Dibekuk Polisi

Dua Gank Pemuda Terlibat Tawuran hingga Sebabkan Satu Korban Tewas, 14 Orang Dibekuk Polisi

BATANG - Sebanyak 14 Bocah Baru Gedhe (ABG) diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Batang dan Pekalongan Kota yang terlibat aksi pengeroyokan hingga menyebabkan satu korban tewas.

Para pelaku yang berusia antara 17 hingga 21 tahun ini diamankan dari rumah mereka masing-masing di Karangmalang, Bendan dan Panjang Kota Pekalongan pada Sabtu 14 Januari 2023.

Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Para pelaku sendiri saat ini masih dalam pemeriksaan intensif.

"Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (15/01/2023).

Aksi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku sendiri menyebabkan korban Arya Hadi Putra (21), warga Kelurahan Karangasem Selatan, Kecamatan/Kabupaten Batang meninggal.

Korban sendiri meninggal akibat mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya setelah terkena sabetan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh para pelaku. Sebelumnya, korban sempat mendapat perawatan medis, namun nyawanya tartolong.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pengeroyokan dan penganiyaan itu sendiri diawali dari tawuran antara puluhan remaja dari Kabupaten Batang yang menamakan diri AMERIKA252GANS dan THE BOYS STRES06 dari Kota Pekalongan pada Jumat (13/01/2023) sekira pukul 03.00 Wib.

Pada aksi itu sendiri, kedua kubu sama-sama ada yang membawa senaa tajam. Mereka terlibat betrok di Jalan Mayjen Sutoyo wilayah Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang.

Naas bagi korban, pada saat terjadi tawuran, dia tertinggal dari kelompoknya. Akibatnya, korbanpun menjadi bulan-bulanan dari rombongan lawannya yang menyabetkan senjata tajam ke sejumlah bagian tubuh korban.

Kejadian itupun kemudian dilaporkan ke Polsek Batang Kota yang kemudian dilanjutkan ke Polres Batang. Tim Buser dari Polres Batang kemudian bergerak dengan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pekalongan Kota, hingga akhirnya berhasil menangkap keempat belas pelaku.

"Kita juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku. Dan akibat perbuatannya itu, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 Ke 3-e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandas AKP Yorisa. (don)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: