Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Disetujui

Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Disetujui

Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh disetujui oleh seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pekalongan dalam rapat paripurna di Gedung Dewan.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN – Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh disetujui oleh seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pekalongan.

Raperda ini disetujui dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan dalam rangka persetujuan bersama antara Bupati Pekalongan dengan pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan berkaitan dengan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Selasa, 19 September 2023.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menghadiri rapat paripurna tersebut. Rapat paripurna sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun, dihadiri pula oleh unsur pimpinan beserta anggota DPRD, perwakilan Unsur Forkopimda, dan unsur OPD.

Dalam rapat tersebut, secara keseluruhan, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Baca juga:Pansus VII DPRD Kabupaten Pekalongan Maraton Bahas Raperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh

Bupati Fadia dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan mempunyai kewajiban untuk menangani permasalahan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh. 

Tercatat sebaran Kawasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pekalongan berada di 21 Kelurahan/Desa di 6 Kecamatan yaitu Wonokerto, Tirto, Wiradesa, Kedungwuni, Buaran, dan Siwalan dengan total luas 344,21 hektare. 

“Kami berharap dengan disetujuinya Raperda ini maka dapat mewujudkan, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Mendukung penataan dan pengembangan wilayah, serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman,” ujar Bupati.

Selain menyampaikan hal tersebut, Bupati Fadia dalam kesempatan itu juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran (TA) 2023.

Baca lagi:30 Persen Luasan Wilayah Kumuh di Kecamatan Wonokerto, Tahun 2024 jadi Prioritas Pemkab Pekalongan

Mengutip dari beberapa hal yang disampaikan Bupati Fadia tentang Perubahan APBD TA 2023, bahwa Perubahan APBD TA 2023 secara umum untuk menindaklanjuti keputusan mendahului perubahan dan mengakomodir kegiatan yang bersifat mendesak dan prioritas mengingat keterbatasan anggaran.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pemkab Pekalongan akan berupaya melaksanakan APBD sebaik-baiknya demi kesejahteraan rakyat, dan berkomitmen untuk melaksanakan APBD TA 2023 dengan tetap memprioritaskan mutu dan hasil yang optimal sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Adapun Pemkab Pekalongan juga akan upayakan perubahan APBD TA 2023 untuk peningkatan pelayanan dasar dan memprioritaskan rancangan Perubahan APBD TA 2023 sebagai solusi untuk pemulihan ekonomi di Kabupaten Pekalongan antara lain untuk pelatihan UMKM, pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau, pemberian ketrampilan kerja kepada buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau dan anggota masyarakat lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: