Cegah Sengketa Pemilu, Bawaslu Batang Samakan Persepsi Regulasi Penyelesaian Sengketa

Cegah Sengketa Pemilu, Bawaslu Batang Samakan Persepsi Regulasi Penyelesaian Sengketa

SOSIALISASI - Bawaslu Batang menggelar sosialisasi peraturan Bawaslu produk hukum dan non Perbawaslu, Kamis (21/9/2023) di Hotel Dewi Ratih. -Radar Pekalongan/Novia Rochmawati -

BATANG, RADAR PEKALONGAN - Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang digelar di tahun yang sesama berpotensi untuk menimbulkan Sengketa. Baik sengketa antar peserta pemilu ataupun sengketa antar peserta dengan penyelenggara (KPU). 

Sadar akan potensi itu, Bawaslu Batang menggelar sosialisasi peraturan Bawaslu produk hukum dan non Perbawaslu, Kamis (21/9/2023). Dimana dalam sosialisasi ini digelar untuk menyamakan persepsi terkait regulasi penyelesaian sengketa. 

"Intinya kami ingin agar ada persepsi yang sama terkait dengan penyelesaian sengketa proses Pemilu, antara peserta penyelenggara maupun peserta dengan peserta, agar ada pemahaman bersama. Sehingga harapannya nanti dari awal sengketa pemilu bisa dicegah," jelas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Akhmad Farichin.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Hotel Dewi Ratih itu diikuti perwakilan Panwascam se-Kabupaten Batang, Parpol serta turut menghadirkan KPU Kabupaten Batang.

"Ada beberapa materi yang disosialisasikan pada kegiatan ini, produk hukumnya seperti Undang-undang ASN dan larangannya, lalu juga bagaimana proses penyelesaian sengketa pemilu, misal ada sengketa antar peserta, dan peserta pemilu dengan penyelenggara," imbuhnya. 

Pemateri kegiatan, Heru Cahyono mengamini jika sosialisasi ini merupakan ikhtiar Bawaslu dalam mencegah adanya sengketa.

"Ini bagian dari ikhtiar, karena Pemilu itu menjadi tanggung jawab bersama kalau peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu itu sama sama memahami terkait dengan hukum acaranya hak dan kewajibannya. Penyelenggaraan Pemilu atau penyelenggaraan permohonan sengketa Pemilu itu akan menjadi lebih lancar," terang Anggota Bawaslu Provinsi Jateng periode 2018-2023 ini. 

Heru mengatakan salah satu tugas Bawaslu juga menjamin haknya peserta Pemilu untuk bisa menggunakan haknya ketika ada persoalan terkait dengan sengketa, sengketa antar peserta maupun penyelenggara. 

"Jika ada sengketa ya harus secara administrasi, agar tidak ada masalah di kemudian hari, dan melakukan tugas dan fungsinya yaitu pengawasan dengan pencegahan-pencegahan" pungkasnya.(nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: