Intai 2 Bulan di Exit Tol, Satpol PP Kabupaten Pekalongan Amankan Avanza Angkut Rokok Ilegal

Intai 2 Bulan di Exit Tol, Satpol PP Kabupaten Pekalongan Amankan Avanza Angkut Rokok Ilegal

Dinkominfo Kabupaten Pekalongan sosialisasi gempur rokok ilegal dengan pagelaran seni budaya.-Hadi Waluyo-

Baca juga:Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Salurkan Bantuan BLT DBHCHT kepada Ratusan Buruh Tani Tembakau di Petungkriyono

Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Tegal, Agung Setiawan dan Anggit Perdana Kusuma, memberikan sosialisasi tentang cukai dan ciri-ciri rokok ilegal. Anggit menerangkan, cukai diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 

Menurutnya, definisi cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang memiliki karakteristik tertentu. Yang utama dan pertama, kata dia, penggunaannya menimbulkan efek yang negatif untuk kesehatan dan lingkungan hidup. Karena menimbulkan efek negatif maka konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya harus diawasi, dan perlunya tercipta suatu keadilan. 

"Barang kena cukai selain hasil tembakau atau rokok adalah minuman keras dan etil alkohol," kata dia.

Disebutkan, ciri-ciri rokok ilegal yang utama adalah tanpa pita cukai. Selain itu, cukainya palsu, yakni biasanya tidak ada hologram di cukainya atau hanya kertas yang ditempel. Ciri selanjutnya, rokok dengan pita cukai bekas dan pita cukai berbeda atau bukan peruntukannya.

Agung menambahkan, rokok ilegal bisa diidentifikasi. Ia pun menunjukkan beberapa contoh rokok ilegal dalam sosialisasi itu. Sehingga masyarakat yang sore itu hadir bisa secara langsung melihat bentuk rokok ilegal.

"Rokok ilegal bisa diidentifikasi. Jika tidak ada cukainya, maka disebut rokok polos. Ini pasti ilegal. Jika ada cukainya aman, meskipun ada kasus yang ada cukainya pun tidak aman," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: