Minimalisir Sengketa Pemilu, Bawaslu Batang Perkuat Komunikasi dengan KPU dan Parpol

Minimalisir Sengketa Pemilu, Bawaslu Batang Perkuat Komunikasi dengan KPU dan Parpol

RAPAT - Bawaslu Batang saat menggelar Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Dengan Komisi Pemilihan Umum dan Partai Politik di Hotel Dewi Ratih.-Radar Pekalongan/Novia Rochmawati -

BATANG, RADAR PEKALONGAN - Bawaslu Kabupaten Batang menggelar Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa Dengan Komisi Pemilihan Umum dan Partai Politik di Hotel Dewi Ratih, Selasa (7/11/2023). Hadirnya rapat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman pihak terkait dalam penanganan sengketa di Batang. 

"Ini penting disampaikan tentang sengketa proses Pemilu. Sebenarnya tidak semua tahapan pemilu ada sengketa. Untuk sengketa biasanya antara peserta dan penyelenggara. Lalu sengketa peserta dengan peserta," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Batang, Akhmad Farikhin di sela kegiatan. 

Oleh karenanya, di kesempatan ini pihaknya juga mengundang komisioner KPU Kabupaten Batang 2023-2028 yang baru dilantik, rekan Panwascam dan juga perwakilan partai politik. 

Lewat rapat ini diharapkan pihak terkait bisa memetakan potensi sengketa dalam tahapan pemilu. Terlebih saat ini memasuki tahap pasca penetapan Daftar Caleg Tetap untuk Caleg DPRD Kabupaten Batang. Dimana ada 468 caleg DPRD Kabupaten Batang yang melaju di Pemilu 2024.

"Pada penetapan DCT kemarin Alhamdulillah tidak ada sengketa. Kami berupaya selalu meminimalisir sengketa dengan komunikasi dengan KPU, Parpol dan pihak terkait lainnya," tegasnya. 

Farikhin menjelaskan, jika sengketa pemilu berbeda dengan pelanggaran. Jika pelanggaran maka bisa mengarah ke pidana pemilu. Sedangkan, sengketa dapat diselesaikan di tingkat panwascam hingga Bawaslu.

"Kalau sengketa ringan yang bisa diselesaikan. Contoh yang ringan, soal perebutan lokasi kampanye atau menutupi alat peraga kampanye. kecuali kalau perobekan APK, itu sudah masuk pelanggaran berat," imbuhnya.

Narasumber kegiatan, Nur Hidayat Sardini menyebut pengawas pemilu harus bisa menguasai wilayah. Bahkan harus tahu terlebih dahulu dibanding lembaga lain. 

"Bahkan dalam ilustrasi ektrim, jarum jam jatuh saja di satu titik bawaslu harus tahu duluan dan tahu pula cara mengatasinya," ujar akademisi UNDIP Semarang ini. 

Ia mencontohkan jika akan terjadi politik uang, maka Bawaslu harus tahu. Menurutnya politik uang sebenarnya gampang dideteksi siapa pelakunya, berapanya.

Lelaki asli Pekalongan ini menyebut bahwa Bawaslu punya instrumen aturan lengkap untuk menindak politik uang. 

"Jadi yang diperlukan adalah semangat untuk pengawasan. Pengawasan ini terdiri dari dua sampai tiga metode," ucapnya.

Pertama adalah metode pasif yaitu hanya menerima laporan peserta pemilu, masyarakat. Kedua metode aktif yaitu bawaslu harus bisa mnecari dan mampu menemukan seluruh kejadian di wilayahnya.Ketiga adalah metode partisipatif yang melibatkan banyak stake holder, ormas, warga, hingga pemantau.

Terkait demensi kewenangan sengketa itu antara penyelanggara terutama KPU dan peserta pemilu. Kedua antara penyelanggara dengan penyelanggara. Ketiga antara penyelanggara dengan penyelanggara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: