Fraksi PDI Perjuangan Setujui 3 Raperda jadi Perda, Berharap Bisa Bermanfaat untuk Masyarakat

Fraksi PDI Perjuangan Setujui 3 Raperda jadi Perda, Berharap Bisa Bermanfaat untuk Masyarakat

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Riyadi sampaikan Kata Akhir Fraksi terhadap tiga raperda.-Hadi Waluyo-

Baca juga:Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Pekalongan Direncanakan Rp 2.335.862.884

Dalam kontek lokal sering kali pemanfaatan jalan keluar dari fungsi utamanya, yaitu untuk penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan, baik kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan budaya, kegiatan keagamaan, dan/atau kegiatan yang bersifat pribadi (hajatan). Yang mengakibat penggunaan ruas jalan sebagian atau seluruhnya untuk kegiatan kemasyarakatan tersebut sering menyebabkan kemacetan atau terhambatnya kelancaran Lalu Lintas jalan, termasuk terjadinya kecelakaan, serta timbulnya biaya ekonomi tinggi terhadap distribusi barang dan jasa di daerah.

Hal ini merupakan pemandangan yang acapkali terjadi ketika penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan dilaksanakan di jalan. Dengan kondisi seperti tersebut, mengakibatkan pengguna jalan tidak dapat menggunakan jalan sebagaimana mestinya untuk lalu lintas dimaksud. Sehingga karena adanya gangguan/hambatan atas jalan dengan hadirnya Perda tentang Penyelenggaraan Jalan ini dapat mengendalikan dan meminimalisir hal-hal yang dapat menganggu fungsi utama jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: