Perbedaan Hukum Puasa Ramadan bagi Ibu Hamil dan Ibu Menyusui Menurut Ustaz Adi Hidayat, Simak Baik-baik ya!

Perbedaan Hukum Puasa Ramadan bagi Ibu Hamil dan Ibu Menyusui Menurut Ustaz Adi Hidayat, Simak Baik-baik ya!

Hukum Puasa Ramadan bagi Ibu Hamil dan Ibu Menyusui Menurut Ustaz Adi Hidayat-Tangkap layar -YouTube Adi Hidayat official

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Inilah perbedaan hukum puasa Ramadan bagi ibu hamil dan ibu menyusui menurut Ustaz Adi Hidayat yang merujuk pada Al Quran dan hadist, sebagaimana disampaikan dalam sebuah ceramah.

Dalam ceramah Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan dari jamaah tentang hukum untuk ibu hamil dan ibu menyusui dalam hal kewajibannya menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa ada beberapa alasan bagi orang untuk tidak menunaikan ibadah puasa. Diantara orang yang boleh tidak berpuasa adalah seorang ibu yang sedang hamil dan ibu yang sedang menyusui setelah melahirkan.

BACA JUGA:Ijazah Salat Tasbih, Begini Tata Cara Salat Tasbih yang Benar Menurut Gus Baha, Semua Dosa Diampuni!

BACA JUGA:Bagaimana Hukumnya Menginjak Tanah Tanpa Alas Kaki Setelah Wudhu, Apakah Batal? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa meskipun secara fisik dari ibu hamil dan ibu menyusui terlihat sehat akan tetapi kondisi hamil dan menyusui adalah kondisi sakit yang semua ulama sepakat bahwa ada keringanan dalam hal menunaikan ibadah puasa. Yang mana keduanya boleh untuk tidak berpuasa Ramadan.

Ustaz Adi Hidayat menambahkan meskipun ibu hamil dan ibu menyusui mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, tapi keduanya mempunya hukum yang yang berbeda dalam hal puasa. 

Lalu, apa perbedaan hukumnya? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut:

1. Ibu Hamil

Saat seorang ibu sedang hamil maka ketika dia tidak berpuasa bisa disebabkan oleh dua hal, yaitu keselamatan ibunya dan keselamatan calon bayinya.

Dalam kondisi tersebut seorang ibu disebut lebih memerlukan kesehatan dirinya karena bayi belum terlahir. Sehingga ketika yang dikhawatir sakit hanya pada diri seorang ibu, maka hukum bagi ibu hamil adalah boleh meninggalkan puasa dan wajib melakukan qadha puasa di hari lain.

BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Ijazahkan Satu Amalan yang Bisa Menghilangkan Rasa Gelisah dan Cemas dengan Sekali Baca

BACA JUGA:Galau Masalah Jodoh? Begini Cara Mendapatkan Jodoh Terbaik Lewat Jalur Langit Kata Ustaz Adi Hidayat

2. Ibu Menyusui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: