Rutan Pekalongan Usulkan 86 Napi Terima Remisi HUT RI, 2 di Antaranya Akan Langsung Bebas

Rutan Pekalongan Usulkan 86 Napi Terima Remisi HUT RI, 2 di Antaranya Akan Langsung Bebas

Warga Binaan Rutan Pekalongan saat mengikuti kegiatan pembinaan di rutan setempat.-Dok. Rutan Pekalongan-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Rutan Kelas IIA Pekalongan mengusulkan 86 narapidana (napi) menerima remisi dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024.

Kepala Rutan Pekalongan Sastra Irawan melalui Plh Kasubsi Pelayanan Tahanan Eko Kurniawan mengatakan dari 86 napi yang diusulkan menerima remisi itu, dua di antaranya diusulkan menerima Remisi Umum II, alias langsung bebas.

"Ada dua orang yang kami usulkan menerima Remisi Umum tahap 2, yang artinya nanti ketika memperoleh remisi pada 17 Agustus 2014, mereka langsung bebas," kata Eko, Rabu, 14 Agustus 2024.

Eko menjelaskan usulan remisi tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Adapun nanti berapa orang napi yang disetujui untuk memperoleh remisi saat 17 Agustus 2024, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan Remisi dari Kemenkumham.

BACA JUGA:266 Napi di Pekalongan Terima Remisi Kemerdekaan RI, 2 Orang Langsung Bebas

BACA JUGA:159.557 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi dan PMP Khusus Idulfitri 1445 H, 977 Orang Langsung Bebas

"Untuk SK belum turun, masih menunggu dari pusat. Tetapi biasanya kalau usulan kita tidak ada, ya tidak jauh dari itu nanti SK yang turun," katanya.

Eko menjelaskan bahwa remisi merupakan hak dari napi selama yang bersangkutan memenuhi syarat.

Beberapa syarat agar mendapatkan remisi, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana. Kemudian, sudah menjalani pidana minimal dua per tiga dari masa pidana yang harus dijalani.

Selain itu, napi tersebut selama menjalani pembinaan di Rutan, aktif mengikuti program kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

"Yang bersangkutan juga tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib di Rutan, atau istilahnya tidak masuk Register F," tegas Eko.

Eko menuturkan, penyerahan SK Remisi ke masing-masing napi nantinya akan dilakukan pada 17 Agustus 2024, bertepatan dengan Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

Dia menambahkan, berbeda dengan penyerahan remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI tahun sebelumnya yang mana dilaksanakan di Rutan maupun Lapas setempat, tahun ini penyerahan SK remisi untuk WBP Rutan maupun Lapas Pekalongan secara simbolis rencananya akan dilaksanakan di Lapangan Mataram Kota Pekalongan.

"Kemarin hasil koordinasi dengan Bapak Wali Kota, disepakati nanti perwakilan napi penerima remisi dari Lapas Pekalongan 1 orang, kemudian napi dari Rutan Pekalongan 1 orang akan mengikuti Upacara 17 Agustus di Lapangan Mataram. Lalu penyerahan SK Remisi secara simbolis akan dilakukan setelah prosesi upacara 17 Agustus," ungkap Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: