Disway award
iklan banner Honda atas

Setuju dan Dukung Bupati Batang Bongkar Tempat Karaoke, Rizal Bawazier: Jangan Kasih Ruang Tempat Maksiat

Setuju dan Dukung Bupati Batang Bongkar Tempat Karaoke, Rizal Bawazier: Jangan Kasih Ruang Tempat Maksiat

Anggota DPR RI Rizal Bawazier setuju dan mendukung langkah Bupati Batang membongkar tempat karaoke yang ada di kawasan Pantai Sigandu.-Istimewa -

BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Langkah tegas Bupati Batang yang telah menertibkan kafe karaoke di kawasan wisata Pantai Sigandu, mendapat dukungan dari anggota DPR RI Rizal Bawazier.

Rizal Bawazier, anggota DPR RI untuk Dapil Jawa Tengah X (Kabupaten Batang Pekalongan, Pemalang dan Kota Pekalongan) menyatakan bahwa selama ini keberadaan kafe karaoke tersebut sudah meresahkan masyarakat sekitar.

"Saya sengat setuju dan mendukung sekali apa yang dilakukan Pak Faiz, Bupati Batang, dan jajarannya membongkar tempat karaoke yang menjadi tempat maksiat di Kawasan Wisata Pantai Sigandu," kata Rizal Bawazier yang merupakan anggota DPR RI dari Frakai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dalam keterangannya Kamis 10 Juli 2025.

Dengan tegas Rizal Bawazier menyatakan bahwa keberadaan kafe karaoke seperti itu memang tidak layak, karena membuat kumuh kawasan wisata yang menjadi salah satu andalan di Kabupaten Batang itu.

BACA JUGA:Pemkab Batang Siap Hadapi Gugatan dari Pemilik Karaoke yang Dibongkar, Bupati Faiz: Saya Tangani Sendiri

BACA JUGA:MUI Batang Dukung Langkah Tegas Bupati Bongkar Bangunan Karaoke di Sigandu, Warga Sekitar Sudah Resah

"Memang harus dibongkar. Jangan kasih ruang di Dapil X Jateng (Pekalongan, Pemalang dan Batang) untuk tempat-tempat maksiat seperti itu" tegas pria yang akrab disapa Pak RB ini.

RB juga menyinggung sikap dari pemilik karaoke yang tidak mengindahkan tiga kali peringatan dari pihak Pemkab Batang melalui Satpol PP agar membongkar sendiri bangunan karaoke, karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat.

"Sebelum surat peringatan, pihak Pemkab Batang bersama TNI-POLRI juga sudah melakukan sosialisasi bahwa keberadaan kafe karaoke tersebut melanggar sejumlah Perda yang ada. Jadi harusnya pemilik sadar diri," terangnya.

Rizal Bawazier menambah, keberadaan kafa karaoke itu telah melanggar sejumlah peraturan, mulai dari Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan juga Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan. 

Selain itu, ada juga yang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras, dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Prostitusi atau Permesuman.

"Jadi sudah sangat tepat jika tindakan tegas diambil dengan melakukan penertiban. Selain itu, penertiban juga untuk menjawab keresahan warga sekitar yang sempat melakukan aksi penyegelan, namun ternyata kafe karaoke itu tetap buka kembali," papar RB.

Pihaknya juga menghimbau kepada para kepala daerah di Dapil X Jawa Tengah agar tidak memberi ruang pada tempat-tempat maksiat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait