Cegah Sengketa, Kementerian ATR/BPN Canangkan Gemapatas
PASANG - Simbolis Pemasangan patok batas tanah (Gempata) di Kabupaten Kendal dilakukan Kementrian ATR/BPN bersama Bupati Kendal di Desa Rejosari, Kecamatan. --
Kepala Desa Rejosari, Muhtarom, sangat berterima kasih atas program pencanangan tersebut. Untuk desanya semua tanah sudah bersertifikat, baik yang melalui program PTSL maupun mandiri, sehingga desa rejosari merupakan desa percontohan yang masyarakatnya sadar untuk mengamankan asetnya masing masing. “Saya menyambut baiak adanya program ptsl dan gempas, di desa rejosari alhamdulilah sudah tersertifikat semua," ujarnya.
Muhtarom berharap dengan adanya pemasangan patok batas tanah tidak lagi ada sengketa tanah yang mempermasalahkan batas tanahnya. Sebab batas tanah sudah sesuai dengan gambar yang ada di sertifikat masing masing. (lid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: