Cegah Sengketa, Kementerian ATR/BPN Canangkan Gemapatas

Cegah Sengketa, Kementerian ATR/BPN Canangkan Gemapatas

PASANG - Simbolis Pemasangan patok batas tanah (Gempata) di Kabupaten Kendal dilakukan Kementrian ATR/BPN bersama Bupati Kendal di Desa Rejosari, Kecamatan. --

Kepala Desa  Rejosari, Muhtarom, sangat  berterima kasih atas program pencanangan tersebut.  Untuk  desanya semua  tanah sudah bersertifikat, baik yang melalui program PTSL maupun mandiri, sehingga  desa rejosari merupakan  desa percontohan yang  masyarakatnya  sadar untuk   mengamankan  asetnya masing masing. “Saya menyambut baiak adanya program ptsl dan  gempas, di desa rejosari alhamdulilah sudah  tersertifikat semua," ujarnya.

 

Muhtarom berharap dengan adanya  pemasangan patok batas tanah tidak lagi ada sengketa  tanah yang mempermasalahkan  batas tanahnya. Sebab batas tanah sudah sesuai dengan  gambar yang ada  di sertifikat masing masing. (lid)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: