250 Perangkat Desa Ikuti Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara

250 Perangkat Desa Ikuti Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara

--

Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara Perangkat Desa di Kabupaten Pekalongan yang digelar di Hotel Howard Jhonson Pekalongan, Rabu (20/9/2023). 

Acara berlangsung selama 2 hari (20 - 21 September) ini dibuka oleh Staf Ahli Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Bidang Politik Mayjen TNI Drs. Nugroho Sulistyo Budi, MM, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Pekalongan.

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dalam sambutannya yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Pekalongan, mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Kementerian Pertahanan atas kesempatan yang diberikan untuk menggelar acara yang sangat bermanfaat tersebut, dan berharap kedepan acara serupa akan terus digelar dengan sasaran peserta berbeda, karena saat ini baru lebih kurang 10 % dari jumlah keseluruhan perangkat desa di Kabupaten Pekalongan yang berkesempatan menjadi peserta, yaitu 250 orang. 

Tak lupa Sekda berpesan agar para perangkat desa yang hari ini menjadi peserta agar memanfaatkan sosialisai ini dengan baik, dan usai acara harus mampu menularkan kepada perangkat yang lain dan warganya, serta menjadi suri tauladan bagi yang lain akan bela negara.

“Saat ini kebanyakan perangkat desa adalah anak muda yang mungkin pemahaman akan bela negara bisa jadi berbeda dengan generasi sebelumnya yang lebih tua, namun saya yakin substansi dari bela negara tetap sama, yaitu bagaimana kesadaran bela negara ini harus ditumbuh kembangkan di lingkungan masyarakat, karena bela negara merupakan kunci atau syarat mutlak yang harus kita pegang dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Akbar.

Sementara itu, Staf Ahli Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Bidang Politik dalam sambutannya mengungkapkan bahwa bela negara tidak hanya menjadi tanggungjawab Kementerian pertahanan dan TNI semata tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh Kementerian/Lembaga termasuk Pemerintah Daerah serta seluruh komponen bangsa lainnya seperti yang tertuang dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

“Acara ini merupakan salah satu upaya menyebarluaskan nilai dasar bela negara, dan membangun sikap mental, karakter bangsa serta perilaku warga negara untuk senantiasa cinta kepada tanah air, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara serta memiliki kemampuan awal bela negara,“ tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: