Pembunuh Rika Indriyeni Ditangkap, Incar Korban Lewat Medsos, Motif Ingin Miliki Harta Korban

Pembunuh Rika Indriyeni Ditangkap, Incar Korban Lewat Medsos, Motif Ingin Miliki Harta Korban

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya memimpin jumpa pers ungkap kasus pembunuhan Rika Indriyeni (20), warga Desa Bulakpelem, Sragi, Kabupaten Pekalongan, di Mapolres Pemalang, Senin, 25 September 2023.-Dok Humas Polres Pemalang-

Tersangka yang di medsos memakai nama samaran takut wajah aslinya terungkap lantaran wajahnya tidak sesuai dengan foto profil di akun medsosnya. Tersangka kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Tujuan awal tersangka mengincar korban di medsos memang ingin mencuri harta bendanya.

Menurut Kapolres Pemalang, korban sempat berniat untuk melakukan perbuatan asusila pada korban. Namun mengurungkan niatnya setelah melihat keadaan korban yang sudah tak bernyawa. 

Baca Juga Berita:Misteri Kematian Pelajar SMK di Pekalongan, Kenakan Seragam Siswi SMP saat Akhiri Hidup

Baca Lagi Berita:Pelajar SMK di Pekalongan Akhiri Hidup Gara-gara Cintanya Ditolak

Setelah itu, tersangka pergi meninggalkan TKP untuk mengambil baju pramuka. Ia kembali lagi ke TKP dan memakaikan baju pramuka ke jasad korban.

"Tersangka membawa jasad korban dengan posisi di bagian depan sepeda motor, lalu membuang jasad korban ke aliran sungai di area tambak Desa Blendung Ulujami," kata Kapolres Pemalang.

Setelah membuang jasad korban, tersangka mengambil barang-barang milik korban, yakni sepeda motor, uang tunai dan telepon genggam. Motor milik korban dijual secara online seharga Rp 3 juta. Polisi masih terus mencari motor milik korban tersebut. Untuk pelat nomor dibuang ke Sungai Comal.

"Uangnya Rp 900 ribu. Untuk Hp dirusak karena pada saat itu, ada panggilan masuk dari saudara korban. Pelaku panik, kemudian Hp korban dirusak," kata Kapolres Pemalang.

"Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, diantaranya terdapat dua potongan batu yang diduga digunakan tersangka saat membuang jasad korban," kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Rika Indriyeni (20), warga Desa Bulakpelem, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, diduga kuat korban pembunuhan. Pasalnya, jasad korban dibuang ke sungai di area tambak di Pantai Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan pemberat dari sarung dan batu agar tenggelam ke dasar sungai. 

Jasad korban ditemukan dengan pakaian seragam pramuka tenggelam di area tambak di Pantai Blendung pada Selasa, 22 Agustus 2023. Pihak keluarga korban sendiri menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: