Bupati Fadia Arafiq Apresiasi Inisiasi DPRD Tentang Raperda Penataan Pasar, Pusat Perbelanjaan & Toko Swalayan

Bupati Fadia Arafiq Apresiasi Inisiasi DPRD Tentang Raperda Penataan Pasar, Pusat Perbelanjaan & Toko Swalayan

--

Bupati Pekalongan Hj. Fadia Arafiq mengapresiasi kepada DPRD atas inisiasi Raperda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan menjadi Perda.

Demikian disampaikan Bupati saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Dalam Rangka Persetujuan Bersama Raperda Tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Tentang APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024 di ruang Paripurna DPRD, Jumat (6/10/2023).

Menurutnya, kegiatan bisnis dan perdagangan di Kabupaten Pekalongan mengalami perubahan yang sangat cepat, dinamis dan kompleks. 

"Faktor ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan perkembangan sistem pembayaran, perubahan perilaku masyarakat, peningkatan aktivitas perdagangan maupun kerjasama perdagangan semakin mempercepat perubahan dan memperluas jangkauan pengaturannya," katanya.

Ditambahkan Bupati, Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang telah merubah Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pun telah diundangkan. 

"Oleh karena itu Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional Dan Toko Modern sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional Dan Toko Modern perlu dicabut dan disesuaikan," ungkap Bupati.

Fadia menambahkan, diharapkan dengan ditetapkannya Raperda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan menjadi Perda maka dapat melindungi dan meningkatkan pendapatan masyarakat, memperluas kesempatan kerja dan lapangan berusaha serta mempercepat investasi di Kabupaten Pekalongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: