Viral, Seorang Ibu Laporkan Polres Batang ke Propam Polda Jateng, Begini Penjelasan Polisi

Viral, Seorang Ibu Laporkan Polres Batang ke Propam Polda Jateng, Begini Penjelasan Polisi

Kanit IV Satreskrim Polres Batang mengungkapkan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang di laporkan oleh HW-Dony Widyo-

Setelah laporan tersebut, HW mengakui jika Satreskrim Polres Batang telah melakukan pendampingan tim psikiater terhadap anaknya agar tidak mengalami trauma.

Terkait kasus itu sendiri, pihaknya menyerahkan ke polisi. "Saya serahkan ke Polres, apa baiknya nanti. Baik buat anak saya, kami selaku orang tua, baiknya untuk polisi maupun baiknya untuk pelaku. Mediasi boleh, melanjutkan ke hukum boleh juga," harapnya.

Penjelasan Polisi

Terpisah, Kanit IV Satreskrim Polres Batang, Ipda Reno Akhir Santoso mengakui jika pihaknya menangani kasus dugaan penganiayaan seorang pelajar atas dasar laporan dari pihak orang tua.

"Sampai saat ini kasus tersebut masih kami tangani. Namun karena masih kurangnya alat bukti, maka hingga kini belum bisa menetapkan tersangka," ujar Ipda Reno, Rabu 6 Februari 2024.

Dijelaskan, terkait kasus itu sendiri, pihaknya sudah melakukan gelar perkara beberapa kali, termasuk berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Selain itu, Satreskrim Polres Batang juga sudah beberapa kali mengirim SP2HP ke pelapor guna memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan.

"Alat bukti yang ada memang belum cukup untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Apalagi hasil visum terhadap anak pelapor juga tidak menunjukkan adanya bekas-bekas penganiayaan," bener Reno.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk peristiwa terjadinya dugaan penganiayaan itu sendiri terjadi pada 19 September 2022. Pihak keluarga kemudian membawa korban untuk melakukan rontgen di RSUD Limpung lima hari kemudian. 

"Dan pihak keluarga baru lapor ke Polres Batang pada 5 Oktober 2022, atau beberapa hari setelah kejadian," lanjut Reno.

Menurut Reno penyelidik dari Satreskrim Polres Batang sudah berusaha mencari bukti lain melalui keterangan saksi-saksi, diantaranya guru, satpam maupun rekan korban.

Namun karena belum adanya bukti tambahan, maka dari beberap kali gelar perkara kesimpulan tetap sama, yaitu belum cukup alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak Kejari Batang, didapatkan saran pendapat bahwa untuk membuktikan suatu tindak pidana minimal harus ada dua alat bukti, dan terhadap alat bukti tersebut terdapat persesuaian. Sehingga didapatkan suatu petunjuk baik itu saksi-saksi, surat, ahli dan lain-lain. 

"Tanpa dua alat bukti yang sah terdapat persesuaian tersebut, suatu tindak pidana tidak dapat dibuktikan di pengadilan," tandas Reno.

Pihak Polres Batang sendiri selanjutnya akan mengundang pihak pelapor untuk memberikan informasi perkembangan penanganan perkara tersebut. Selain itu juga akan kembali melaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: