DPRD Tak Punya Kewenangan Audit BMT Mitra Umat

DPRD Tak Punya Kewenangan Audit BMT Mitra Umat

ISTIMEWA Betman Edward Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Pekalongan--

RADARPEKALONGAN.CO.ID, KOTA - Menanggapi adanya informasi tentang akan adanya audit yang akan dibiayai oleh DPR Kota Pekalongan terhadap salah satu koperasi yang sedang bermasalah yakni BMT Mitra Umat, pihak Sekretariat Dewan (Setwan) setempat buka suara.

Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan pada Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Pekalongan, Betman Edward mengungkapkan bahwa desakan dari paguyuban nasabah korban BMT Mitra Umat agar DPRD Kota Pekalongan segera membentuk panitia khusus, itu ternyata pembentukan pansus tidak jadi dilakukan. Mengingat, porsi kewenangan ada di provinsi dan anggaran yang belum tersedia. Sehingga, untuk desakan tersebut tidak mungkin dipenuhi pada tahun ini.

Kemudian, mengenai adanya permohonan audit yang diibiayai DPRD, menurut Betman DPRD sebagai lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan dalam melakukan audit terhadap koperasi seperti yang diinginkan paguyuban nasabah korban BMT Mitra Umat.

"Dalam penanganan kasus BMT Mitra Umat ini, kami telah berupaya meminta bantuan kepada pihak terkait, dimana pada tanggal 22 November 2024 lalu, Ketua DPRD Kota Pekalongan telah mengirim surat ke Presiden Prabowo dengan tembusan beberapa pihak seperti DPR RI dan Kementerian Koperasi dan DPRD Provinsi," ujarnya, Rabu (4/12/2024).

Selanjutnya, pada tanggal 2 Desember 2024, imbuh dia, Ketua DPRD Kota Pekalongan telah berkirim surat kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk permohonan audiensi.

Sesuai aturan Kementerian Koperasi Nomor 10 Tahun 2015 pasal 58 ayat 2 disebutkan bahwa urusan pembinaan dan pengawasan koperasi yang ada di lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi melalui Gubernur.

Dengan disampaikannya surat permohonan ini kepada pimpinan DPRD Provinsi ini, dimana tertera dalam surat tersebut untuk melakukan audiensi bersama antara perwakilan Paguyuban Nasabah korban BMT Mitra Umat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, DPRD Jawa Tengah, dan DPRD Kota Pekalongan.

"Mudah-mudahan dalam waktu secepatnya bisa segera direalisasikan pertemuan audiensi tersebut. Sehingga, bisa dicarikan jalan keluarnya. Beberapa langkah tersebut kami upayakan secara maksimal dalam penanganan kasus BMT Mitra Umat," katanya.

Sebelumnya, ratusan nasabah korban BMT Mitra Umat yang tergabung dalam Paguyuban Nasabah Korban BMT Mitra Umat menggelar aksi di Gedung DPRD Kota Pekalongan, Senin (18/11/2024).

Aksi demo sendiri diawali dengan longmarch dari Monumen Juang Pekalongan menuju gedung DPRD setempat. Perwakilan nasabah kemudian dipersilakan masuk ke kompleks kantor DPRD, untuk selanjutnya melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir dan seluruh fraksi. Kemudian, selang sepekan setelahnya pengurus Paguyuban Korban Nasabah BMT Mitra Umat kembali melakukan audiensi kembali dengan Ketua DPRD. (way)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: