Mulai 1 Mei 2025 Truk Besar Dibatasi Melintas di Pantura, Rizal Bawazier Peringatkan Sanksi Menanti
Anggota DPR RI Rizal Bawazier -IST-
BATANG, RADAR PEKALONGAN - Mulai 1 Mei 2025 pembatasan kendaraan truk besar akan mulai efektif dilakukan di sepanjang jalur Pantura dari Pemalang hingga Batang. Oleh karenanya, Anggota DPR RI Dapil Jateng X (Pemalang, Pekalongan, Batang), Rizal Bawazier memperingatkan agar pemilik atau supir truk besar untuk mematuhi aturan ini, lantaran akan ada sanksi yang bakal diberlakukan jika dilanggar.
Pembatasan ini efektif dilakukan usai masa percobaan dari 20 Maret sampai 30 April 2025. Pembatasan ini pun sudah sesuai dengan surat dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No AJ.903/I/5/DRJD/2025 tanggal 19 Maret 2025.
"Kami harap Pemilik Angkutan Truk, Siapapun Pemiliknya, baik yang tergabung atau tidak tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aparindo), Asosiasi Logistik & Forwarded Indonesia (ALFI) atau organisasi apapun untuk mematuhi aturan tersebut", ujar lelaki yang kerap disapa Pak RB.
Ia menyebut, aturan ini agar bisa dilakukan agar tak ada lagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, khususnya yang disebabkan oleh truk-truk besar.
"Jangan sampai makin banyak lagi orang meninggal akibat kecelakaan truk-truk. Kami yakin, kalian tidak akan sanggup bayar harga nyawa yang meninggal" tegas Pak RB.
Menurut Pak RB aturan Pembatasan ini telah ditunggu bertahun-tahun oleh Masyarakat Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang, serta Pemalang dan Kabupaten Pekalongan disepanjang jalur Pantura.
Tahap percobaan sampai 30 April 2025 diberlakukan mulai pukul 5 pagi sampai jam 9 malam. Mulai 1 Mei 2025, kemungkinan akan diberlakukan dalam waktu 24 jam karena masih banyak yang tidak mematuhi aturan tersebut diatas.
"Saat ini sedang dibuat Rambu-Rambu Lalu Lintas yang permanen di Kandeman Batang dan Gandulan Pemalang, jadi tidak ada alasan lagi bahwa belum diketahui sosialisasi yang selama ini dijalankan oleh Pihak Polres dan Dishub Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Pemalang dan Pekalongan" sambung Pak RB.
Pembatasan Truk Truk Besar dengan sumbu 3 atau lebih, truk gandeng, truk tronton dan sejenisnya.
Pembatasan ini tidak berlaku untuk Truk tanda plat “G”, Truk asal dan tujuan pengangkutan Pemalang, Pekalongan dan Batang. Juga tidak berlaku bagi Truk yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, keperluan penanganan bencana, serta barang-barang pokok.
Kendaraan Truk yang terkena pembatasan dapat menggunakan jalur jalan tol akses Gandulan Pemalang sampai Akses Kandeman Batang dan sebaliknya, yang saat ini mendapatkan tarif diskon 20% dari tarif tol normalnya. (Nov)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

