Aktivitas Rakit Sepeda di Trotoar Ganggu Pengguna Jalan

Aktivitas Rakit Sepeda di Trotoar Ganggu Pengguna Jalan

TEGURAN - Wawalkot H Salahudin STP mendatangai toko yang memanfaatkan trotoar untuk merakit sepeda.--

KOTA - Adanya aktivitas merakit sepeda yang dilakukan di salah satu toko di Jalan Bandung, dikeluhkan masyarakat. Atas kondisi itu, Pemkot Pekalongan akan mengambil tindakan tegas jika peringatan diabaikan.

 

Wakil Wali Kota Pekalongan, H Salahudin mengaku sudah menerima informasi tersebut dan keluhan dari masuyarakat. "Memang trotoar digunakan bagi pejalan kaki untuk memudahkan ketika sedang berjalan kaki, hal ini supaya pejalan kaki tidak bercampur dengan kendaraan yang mengakibatkan memperlambat arus lalu lintas dan membahayakan. Kalau trotoar dimanfaatkan untuk rakit sepeda, itu melanggar aturan," ucapnya.

 

Berdasarkan laporan dari masyarakat, Wawalkot mengaku sudah bertindak persuasif dengan memanggil pemilik toko. "Sudah berkali-kali diingatkan Satpol PP, tapi bandel dan tidak menggubris," tuturnya.

 

Menurut keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999 yang dimaksud dengan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.

 

Karena langkah persuasif sudah dilakukan, sambung Wawalkot, pihak Satpol PP telah mendatangi toko untuk membuat surat kronologi penanganan tindakan selanjutnya karena tidak mengindahkan peringatan yang diberikan. Kemudian akan diusulkan ke Wali Kota Pekalongan untuk dicabut izin operasionalnya jika tetap tidak mau mematuhi peraturan.

 

"Satpol sudah saya minta membuat laporan kronologi penanganan dan mengusulkan kepada Wali Kota untuk menutup atau mencabut izin usahanya jika tidak mau mentaati aturan,"  pungkasnya. (dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: