Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA. 2023

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA. 2023

--

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Pekalongan yang dilangsungkan di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (6/9/2023). 

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan beserta para staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, serta para Kepala OPD se- Kabupaten Pekalongan. 

Bupati Pekalongan dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) serta perubahan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) merupakan formulasi kebijakan anggaran yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Perubahan APBD dengan mendasarkan prognosis sampai akhir tahun 2023. 

Disampaikan oleh Bupati bahwa meski dalam proses penyusunan dan pembahasannya terdapat perbedaan pendapat, persepsi maupun pemikiran, namun hal tersebut telah dapat disinkronkan dan disepakati secara normatif dengan semangat mencapai hasil terbaik dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat. 

“Saran dan masukan yang telah disampaikan akan kami jadikan bahan penyempurnaan kedepan guna lebih memantapkan kualitas penyusunan kebijakan pembangunan Kabupaten Pekalongan,” tegas Fadia. 

Lebih lanjut Bupati menjabarkan struktur KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, antara lain Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2.263.141.000.000,00 (Dua Triliun Dua Ratus Enam Puluh Tiga Miliar Seratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah), Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2.308.141.000.000,00 (Dua Triliun Tiga Ratus Delapan Miliar Seratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah), yang terklasifikasi dalam belanja pegawai, belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer. Dengan perencanaan anggaran tersebut maka akan terdapat defisit secara struktur sebesar Rp45.000.000.000,00 (Empat Puluh Lima Miliar Rupiah).

Namun demikian penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp.45.000.000.000,00 (Empat Puluh Lima Miliar Rupiah) yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan Pencairan Dana Cadangan, dan direncanakan tidak mengalokasikan Pengeluaran Pembiayaan. 

”Dengan demikian maka Pembiayaan Netto sebesar Rp45.000.000.000,00 (Empat Puluh Lima Miliar Rupiah). Pembiayaan Netto ini untuk menutup defisit anggaran secara struktur yaitu selisih kurang antara pendapatan daerah dengan belanja daerah yang direncanakan,” urai Fadia.

Pada kesempatan tersebut Fadia menyatakan, Pemkab Pekalongan menyadari bahwa RAPBD Tahun Anggaran 2024 telah diupayakan untuk memenuhi harapan masyarakat, namun demikian karena keterbatasan anggaran maka belum seluruh harapan masyarakat dapat dipenuhi melalui program dan kegiatan. 

“Kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota Dewan yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam proses pembahasan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 serta penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024, baik yang telah maupun yang akan kita laksanakan bersama sampai persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,” ungkap Fadia menutup sambutannya.

Rapat Paripurna ditutup dengan prosesi penandatanganan Nota kesepakatan dan penyerahan rancangan RAPERDA oleh Bupati Pekalongan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj. Hindun disaksikan para Wakil Ketua DPRD Kab. Pekalongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: