42 Napi Rutan Pekalongan Dipindah ke Sejumlah Lapas, Ada Apa?

42 Napi Rutan Pekalongan Dipindah ke Sejumlah Lapas, Ada Apa?

Sebanyak 42 Napi Rutan Pekalongan dipindah ke sejumlah Lapas di wilayah Jawa Tengah-Istimewa-

Sebelumnya, telah ada Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan dari 24 bulan menjadi 12 bulan.

BACA JUGA:117 Napi Rutan Pekalongan Dipindah

BACA JUGA:Antisipasi Halinar, Petugas Gabungan Sidak Kamar Hunian dan Tes Urine di Rutan Pekalongan

Dijelaskan dalam surat edaran itu, pemindahan narapidana dari rutan dilakukan dalam rangka mempercepat optimalisasi pengembalian fungsi Rutan, dimana Rutan berfungsi sebagai tempat penitipan tahanan. Sedangkan narapidana yang telah inkrah akan ditempatkan di lapas.

Sedangkan Rutan Pekalongan merupakan salah satu dari beberapa Rutan di Indonesia yang menjadi pilot project atau percontohan pemberlakuan kebijakan tersebut. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: