Kondisi Keuangan Terbatas, Dahulukan Nafkah Keluarga atau Berkurban?

Kondisi Keuangan Terbatas, Dahulukan Nafkah Keluarga atau Berkurban?

Ilustrasi hewan kurban-Hadi Waluyo-

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Di saat kondisi keuangan keluarga terbatas, manakah yang harus didahulukan? Penuhi nafkah keluarga dulu atau mengedepankan untuk berkurban.

Bisa berkurban di Hari Raya Idul Adha tentu idaman setiap muslim. Namun, acapkali kondisi keuangan keluarga belum mendukungnya. Ekonomi keluarga masih pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam Islam, hukum kurban adalah sunnah muakad. Oleh karena itu, muslim yang mampu ditekankan untuk bisa rutin melaksanakan ibadah kurban setiap Hari Raya Idul Adha.

Dalilnya, hadist dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata, 'Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca 'bismillah' dan bertakbir." (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966)

Baca juga:Mana yang Benar, Kurban Seumur Hidup Sekali atau Setahun Sekali? Buya Yahya Bilang Seperti Ini

Dalam Al-Mu'tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, dilansir dari rumaysho, hukum kurban adalah sunnah kifayah dalam satu rumah. Jika salah satu dari ahlul bait itu berkurban, sunnah kurban berlaku untuk semua. Akan tetapi, satu kambing dijadikan kurban untuk satu orang. Sedangkan, syiar dan sunah berlaku untuk semuanya.

Dalil bahwa satu kurban bisa berserikat pahala untuk satu keluarga yaitu hadits dari 'Atha' bin Yasar, ia berkata,

"Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana kurban di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Beliau menjawab, "Seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan kurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya." (HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147).

Kurban itu tidaklah wajib karena Abu Bakar dan Umar radhiyallahu 'anhuma pernah tidak berkurban karena untuk mengikis pendapat yang menganggapnya wajib.

Dari Abu Suraihah, ia berkata, "Aku pernah melihat Abu Bakar dan Umar tidak berkurban.” (HR. Abdur Razaq).

Kurban menjadi wajib dalam dua keadaan, yaitu takyin dan nazar.

Baca lagi:Kurban Sapi dengan Sistem Arisan, Memangnya Boleh? Buya Yahya Sebut Hukum Kurban yang Benar

Orang dinyatakan mampu untuk berkurban jika tiga syaratnya terpenuhi. Yaitu Islam, baligh dan berakal, dan mampu.

Mampu di sini, menurut Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, adalah memiliki biaya untuk berkurban. Jika ada kelebihan dari nafkah diri dan nafkah keluarga berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal, dan nafkah lainnya selama Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik, maka berkurbanlah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: