PKB Kabupaten Pekalongan Sosialisasikan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren

PKB Kabupaten Pekalongan Sosialisasikan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren

--

KEDUNGWUNI - Dalam rangkaian Menyemarakan Peringatan 1 Abad NU, PKB Kabupaten Pekalongan menggelar Silaturahmi Kebangsaan dan Sosialisasi Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren di Ponpes Al Hasyimi Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni, Minggu (5/2/2023). 

Ketua DPC Kabupaten Pekalongan H. Asip Kholbihi menyampaikan bahwa Pondok Pesantren ini merupakan pendidikan tertua di Indonesia. 

"Pondok Pesantren itu ada sebelum Kemerdekaan bangsa Indonesia dan ikut berjuang demi kemerdekaan, Pondok Pesantren juga sumber pusat pengetahuan Islam di Indonesia," ucapnya. 

Oleh karena itu, perlu adanya perhatian dari Pemerintah kepada Pondok Pesantren. Memang sudah ada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

"Pembahasan ini merupakan turunan dari Undang-undang tentang Pesantren, makanya perlu adanya Raperda Pondok Pesantren," jelasnya. 

Asip juga berpesan kepada Anggota DPRD dari Fraksi PKB agar demi mendukung Pondok Pesantren untuk bisa berkembang melalui dana aspirasi. 

"Anggaran yang paling siap untuk membantu Pondok Pesantren yakni melalui dana aspirasi dewan, setelah Raperda Pondok Pesantren ini sudah di Perda kan, harapannya nanti 2024 sudah ada kantor pusat informasi Pondok Pesantren," harapnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj. Hindun menambahkan bahwa Raperda Pondok Pesantren ini merupakan inisiasi dari Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pekalongan. 

"Undang-undang Pesantren merupakan inisiasi Fraksi PKB DPR RI, tentu saja itu akan ada turunannya baik di tingkat Provinsi dan Daerah, makanya kami berjuang agar ada Perda Pondok Pesantren di Kabupaten Pekalongan," tuturnya. 

Hindun juga menjelaskan bahwa Fungsi Pesantren adalah Pendidikan, Dakwah dan Pemberdayaan. 

"Melalui Undang- Undang ataupun Perda tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional," tukasnya. 

Jadi para santri yang sudah lulus dari Pondok Pesantren nanti ijazahnya bisa diakui oleh Negara dan sah bisa digunakan seperti Ijazah pendidikan formal. 

Kemudian hindun juga berharap agar pemberdayaan ponpes ini bisa dilakukan seperti pemberdayaan pada umumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: