Pemalsu Celana Cardinal Divonis 2 Tahun 4 Bulan oleh Pengadilan Negeri Pekalongan

Pemalsu Celana Cardinal Divonis 2 Tahun 4 Bulan oleh Pengadilan Negeri Pekalongan

Terdakwa pemalsuan celana merek Cardinal, Iskandar, mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu, 5 Juni 2024.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: