Ingat, Ini Jalan Protokol di Batang yang Tidak Boleh Dipasang APK dan BK

Ingat, Ini Jalan Protokol di Batang yang Tidak Boleh Dipasang APK dan BK

RAKOR - Bawaslu Batang saat Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 dan Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2024-Radar Pekalongan/Novia Rochmawati -

BATANG, RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Bawaslu Batang kembali mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi regulasi. Salah satunya dengan tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) atau menyebarkan Bahan Kampanye (BK) di tempat yang sudah dilarang. 

Salah satunya adalah dilarang berkampanye di jalan protokol yang ada di Batang. Seperti di Jl. RA. Kartini, Jl. Veteran, Jl. Jenderal Sudirman (dari Jembatan Sambong s.d Perempatan Kalisari). 

"Selain itu juga dilarang untuk berkampanye di Seputar Alun-alun Batang. Tempat-tempat Ibadah, RSU/Puskesmas/ Fasilitas Kesehatan Lainnya," ujar Kordiv Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga, saat Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 dan Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2024, Rabu (29/11/2023).

Selain itu dilarang juga berkampanye di Gedung Instansi Kantor Pemerintah, menyebar BK dan APK Melintang di Atas Jalan, Median Jalan, Tempat Fasilitas Umum (misalnya tiang listrik, tiang telepon,taman kota, jembatan, traffic light), Papan Reklame yang Sudah Berizin, Pohon Peneduh Jalan dan Tempat-tempat Pendidikan Setingkat TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK atau Sederajat. 

"Salah satu kerawanan pelanggaran yang timbul saat tahapan kampanye adalah, penyalahgunaan tempat umum untuk kampanye. Atau terkait keterlibatan pihak-pihak yang dilarang berkampanye. Oleh karenanya kami ajak perwakilan parpol untuk lebih paham regulasi, agar kampanyenya tidak melanggar aturan," ujarnya. 

Salah satu contohnya, peserta pemilu dilarang berkampanye di tempat pendidikan kecuali kampus. Artinya berkampanye di lingkungan SMA sederajat ke bawah itu dilarang.

Tempat pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye hanya setingkat perguruan tinggi. Lalu yang dilarang lainnya yaitu tempat ibadah hingga fasilitas pemerintah yang tidak terdapar izin.

"Harapan kami para peserta pemilu, caleg itu mematuhi aturan itu, larangan larangan itu. Rekan media kami juga undang, karena ada kaitannya dengan iklan kampanye, dimana itu baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 mendatang," pungkasnya. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: